Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 17 Jan 2019 - 14:34:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal PMI, Fahri Tunggu Respons Cepat Pemerintah

94Fahri-Hamzah.jpg.jpg
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah (Istimewa) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akan terus memastikan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Melalui fungsi pengawasan, DPR RI telah membentuk Tim Pengawasan (Timwas) TKI guna memfokuskan pada perlindungan hak pekerja migran.

Namun, hal ini juga perlu dibarengi dengan respon sigap pemerintah dalam menerima temuan yang diperoleh Timwas.

"Kita ingin pemerintah supaya cepat menyikapi temuan di lapangan. Timwas dibentuk memastikan adanya perlindungan kepada pekerja migran. Kita datang kemana-mana untuk pastikan adanya perlindungan itu," kata Fahri di Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Karena itu, lanjut Pimpinan DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu, peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia (UU PPMI) amat ditunggu masyarakat, agar regulasi ini bisa diterapkan.

Tak hanya itu, institusi yang hadir dari lahirnya UU PPMI harus semakin komprehensif dan terintegrasi. Inilah yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah di sisa akhir masa jabatan ini.

"Salah satu cara melakukan perlindungan adalah UU PPMI ini harus dijadikan peraturan-peraturan teknis karena ini yang akan berlaku di lapangan. Selain itu, semua institusi yang bersinggungan ini harus semuanya terbentuk dan terintegrasi supaya pelayanan itu cepat, jadi basis datanya kuat dan itu yang kita tagih," jelasnya.

Hal lain yang menjadi fokus yakni database data. Ini yang perlu disiapkan pemerintah dalam upaya melindungi pekerja migran yang lebih komprehensif.

"Digitalisasi KTP kan sudah, selain itu juga berbasis paspor. Sehingga perlu terintegrasi dalam satu sistem database nasional. Sehingga pengiriman tidak ada lagi yang ilegal," ujarnya.

Hingga kini, lanjut legislator dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, DPR RI akan terus mendorong peraturan turunan dari UU dapat segera diterbitkan. Sehingga menjadi payung hukum yang secara teknis mengatur bagaimana perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. (ahm)

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bank Jakarta Luncurkan Kartu Debit Visa, Perluas Akses Transaksi Global

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 05 Jan 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dalam rangka memperluas akses transaksi global bagi nasabah sekaligus mendukung penguatan city branding Jakarta sebagai Kota Global, Bank Jakarta resmi meluncurkan Kartu ...
Berita

Nuon Sabet Penghargaan Creative Community Event Heroes di Ajang Marketeers Digital Marketing Heroes 2025

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Nuon Digital Indonesia (Nuon) yang merupakan salah satu operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom)  kembali mencatatkan prestasi dengan meraih ...