Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 17 Jan 2019 - 14:34:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal PMI, Fahri Tunggu Respons Cepat Pemerintah

94Fahri-Hamzah.jpg.jpg
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah (Istimewa) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akan terus memastikan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Melalui fungsi pengawasan, DPR RI telah membentuk Tim Pengawasan (Timwas) TKI guna memfokuskan pada perlindungan hak pekerja migran.

Namun, hal ini juga perlu dibarengi dengan respon sigap pemerintah dalam menerima temuan yang diperoleh Timwas.

"Kita ingin pemerintah supaya cepat menyikapi temuan di lapangan. Timwas dibentuk memastikan adanya perlindungan kepada pekerja migran. Kita datang kemana-mana untuk pastikan adanya perlindungan itu," kata Fahri di Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Karena itu, lanjut Pimpinan DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu, peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia (UU PPMI) amat ditunggu masyarakat, agar regulasi ini bisa diterapkan.

Tak hanya itu, institusi yang hadir dari lahirnya UU PPMI harus semakin komprehensif dan terintegrasi. Inilah yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah di sisa akhir masa jabatan ini.

"Salah satu cara melakukan perlindungan adalah UU PPMI ini harus dijadikan peraturan-peraturan teknis karena ini yang akan berlaku di lapangan. Selain itu, semua institusi yang bersinggungan ini harus semuanya terbentuk dan terintegrasi supaya pelayanan itu cepat, jadi basis datanya kuat dan itu yang kita tagih," jelasnya.

Hal lain yang menjadi fokus yakni database data. Ini yang perlu disiapkan pemerintah dalam upaya melindungi pekerja migran yang lebih komprehensif.

"Digitalisasi KTP kan sudah, selain itu juga berbasis paspor. Sehingga perlu terintegrasi dalam satu sistem database nasional. Sehingga pengiriman tidak ada lagi yang ilegal," ujarnya.

Hingga kini, lanjut legislator dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, DPR RI akan terus mendorong peraturan turunan dari UU dapat segera diterbitkan. Sehingga menjadi payung hukum yang secara teknis mengatur bagaimana perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. (ahm)

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...
Berita

Cak Imin Ungkap Nasib Anies di Pilkada 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan Anies Baswedan tidak berminat maju dalam Pilkada 2024. Cak Imin mengatakan pasangannya di Pilpres 2024 itu masih fokus ...