Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 29 Jan 2019 - 19:03:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Petisi Pensiunan TNI-Polri: Aparat Wajib Netral di Pilpres

14purnawirawan-tni-polri-gelar-petisi-inginkan-pilpres-netral.jpg.jpg
Penandatanganan petisi di kediaman mantan Kapolda Metro Jaya, Nugroho Djayusman, jalan. Bangka IX No. 1 B Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONHSENAYAN) --Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian yang tergabung dalam Forum Peduli Netralitas dan Profesionalitas TNI, Polri, dan ASN berkumpul membuat acara bertajuk 'Petisi Pilpres Netral, Jujur, dan Damai,' Senin (28/1/2019).

Acara ini dilaksanakan di kediaman Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Nugroho Djajusman, kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Para purnawirawan yang hadir di acara tersebut antara lain, Jenderal (Purn) Djoko Santoso, Marsekal (Purn) Imam Sufaat, Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdijato, Komisaris Jenderal (Purn) Sofjan Jacoeb, dan Komisarin Jenderal (Purn) Nugroho Djajusman. Nampak pula mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli.

Ketua Lembaga Kajian Ilmu Hukum, Mahapatih Law Firm, Samuel Lengkey mengatakan,Presiden Indonesia lahir dari suara hati nurani rakyat yang jujur dan adil, yang diselenggarakan dalam proses demokrasi secara langsung, umum, bebas dan rahasia di bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sedangkan penyelenggara proses demokrasi rakyat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakannya sebagaimana amanat Undang-undang.

Dalam mengawasi penyelenggaraanproses demokrasi ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diberi tugas untuk semua tahapan dan pelaksanaannya.

Selain itu, pada Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menegaskan jati diri TNI yang melarang berpolitik praktis dan menghormati prinsip demokrasi, begitu juga aparat kepolisian dalam Pasal 28 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyatakan secara tegas bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Sedangkan Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai lembaga negara yang bertugas mendeteksi ancaman terhadap negara, dalam Pasal 2 huruf f menyatakansecara tegas BIN tunduk pada asas netralitas dalam penyelenggaraannya.

Begitu juga dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dinyatakan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN tunduk asas netralitas.

Namun, ditegaskan Samuel, dalam proses demokrasi yang menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan, suara rakyat untuk memilih Presiden yang diinginkannya akan mengalami cacat dan diskriminasi, apabila terjadi ketidaknetralan oknum Aparatur Sipil Negara, TNI, POLRI, dan BIN yang banyak menggunakan fasilitas negara dan menggunakan kekuasaan, serta kewenangan yang melekat dalam jabatannya.

"Kondisi ini bisa menciderai prinsip daulat rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dalam demokrasi untuk memilih presiden sebagai representasi kedaulatan rakyat itu sendiri," terang Samuel.

Sebagai komunitas yang peduli terhadap suara rakyat dalam proses demokrasi, maka kami mengajukan PETISI kepada Pemerintah Indonesia sebagai berikut:

1. Mendesak netralitas TNI, Polri, BIN, dan semua Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Presiden 2019.

2. Mendesak agar seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di jaga oleh para prajurit TNI Polri yang ikut berperan sebagai pengawal pesta demokrasi tahun 2019.

"Kepada semua pihak, termasuk masyarakat luas, agar melaporkan kepada Bawaslu dan pihak terkait lainnya apabila mengetahui terjadinya ketidaknetralan atau keberpihakan jajaran TNI, Polri, BIN dan aparatur negara lainnya demi menjamin jujur dan adilnya pemilu," pungkas Samuelmembacakan petisi. (Alf)

tag: #pilpres-2019  #tnipolri  #bin  #kpu  #bawaslu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement