Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Rabu, 27 Feb 2019 - 22:30:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Merasa Diserang Hoax, Kemendagri Luruskan Lima Isu Soal KTP-el

tscom_news_photo_1551281416.jpg
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/2/2019). (Sumber foto : TeropongSenayan/jihan.dok)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) –Pemilu Serentak 2019 sudah semakin dekat. Cuaca politik pun semakin hangat.

Berbagai isu sumbang datang silih berganti. Termasuk yang bernada memojokkan pemerintah, khususnyaDitjen DukcapilKementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tak tanggung-tanggung,Kemendagri mencatat,selama bulan Februari ini saja tak kurang 5 rumor bernada minor berseliweran di media sosial, semuanya terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

"Pertama, desas-desus KTP-el seumur hidup dinisbahkan untuk kepentingan WNA asal China untuk memenangi pasangan tertentu pada Pilpres dan Pemilu 2019," kataDirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat jumpapersdi Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Kedua, kata dia, soal KTP-el bisa digunakan warga asing untuk memilih pada Pemilu 17 April.

"Ketiga, kolom penghayat kepercayaan dikaitkan dengan isu PKI. Dan keempat, penghapusan kolom agama pada KTP-el, serta yang kelima, isu KTP-el dikloning dan diubah datanya, lagi-lagi diisukan untuk keperluan WNA China agar bisa menyoblos di TPS," papar Zudan.

Karena itu, menurut Zudan, pihaknya merasa perlu menyampaikanklarifikasi,demi menghindari dan mencegah gunjingan serta informasi yang tidak benar di masyarakat dan akhirnya membuat resah masyarakat.

Dia menegaskan, bahwa kebijakan KTP-el berlaku seumur hidup merupakan amanat Undang-Undang Adminduk, yaitu UU Nomor. 23 Tahun 2006 dan UU Nomor. 24 Tahun 2013. Berdasarkan Pasal 64 ayat (7) dan ayat (8), KTP-el bagi WNI berlakunya seumur hidup, namun bisa diganti jika ada perubahan elemen data seperti alamat, gelar, status perkawinan, pekerjaan dan lain sebagainya.

Selain untuk WNI, lanjut Zudan, KTP-el juga diperuntukkan bagi Warga Negara Asing yang disesuaikan masa berlaku Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap). Juga di KTP-el jelas tertera status kewarganegaraannya, yaitu Warga Negara Asing.

"Meskipun memiliki KTP-el, Orang Asing ini dibatasi hak-haknya, seperti tidak bisa memilih dan dipilih dalam Pemilu," jelas dia.

Masyarakat, tambah Zudan, wajib mengganti KTP-el bila pindah alamat, ganti pekerjaan, berubah status perkawinan, ganti agama, menambah gelar, ganti foto dari belum berjilbab menjadi berjilbab.

“Jadi, tidak benar bila KTP-el berlaku seumur hidup kemudian KTP-el tidak bisa diganti. KTP-el itu berlaku seumur hidup bila tidak ada perubahan datanya,” tandas Zudan.

Selanjutnya, Zudan menyatakan, negara juga mengakui keberadaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.

"Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2)," katanya.

Lebih jauh, Zudan menjelaskan, penghayat kepercayaan juga telah diakui dalam UU Adminduk.

"Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP-el atau KK, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," bebernya.

Ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 ini kemudian dianulir atau dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Permendagri No. 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Pemerintah, terang Zudan, dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK, karena putusan MK adalah final dan mengikat.

Dengan kata lain, secara yuridis, penetapan kolom kepercayaan terhadap Tuhan YME itu sah dan dapat dikabulkan.

"Secara ideologis, penetapan ini bersifat mendesak karena menyangkut janji negara untuk melindungi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa penetapan kolom ‘Kepercayaan Terhadap Tuhan YME’ adalah usaha pemerintah untuk meniadakan ketidakadilan dengan menghapus diskriminasi, bukan untuk meniadakan agama dari Republik, apalagi berafiliasi pada PKI," ucap dia.

Terkait isu penghapusan kolom agama, Zudan menerangkan, bahwa pencantuman elemen data agama di KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya juga merupakan amanat UU Adminduk.

“Elemen data tersebut terutama terkait elemen agama sudah melalui proses panjang berdasarkan pertimbangan filosofis, historis serta pertimbangan hukum yang tertuang dalam naskah akademik," tandas Zudan.

Semua itu dibahas dengan berbagai pihak dan antar lembaga, serta pembahasan yang panjang di DPR. Selanjutnya, dituangkan dalam Pasal 58 UU Adminduk.

"Jadi tidak benar pemerintah berupaya menghapus kolom agama di KTP-el atau dokumen kependudukan lainnya," tegas dia.

Zudan menambahkan, tidak ada istilah kloning KTP-el. Sebab, perekaman KTP-el hanya bisa dilakukan satu kali saja. Bila merekam untuk kali kedua di tempat berbeda maka KTP tak bisa tercetak karena terjadi duplicate record. Meskipun KTP-el dipalsukan, seperti fotonya diganti dengan foto orang lain dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama maka akan sangat mudah dideteksi.

Salah satu keunggulan KTP-el, menurut Zudan, adalah dapat dilakukan verifikasi terhadap si pemilik. Sebab pada KTP-el terdapat chip yang menyimpan data biometrik, berupa finger print jari telunjuk kiri dan kanan serta iris mata.

"Dengan adanya biometrik ini, maka dapat dilakukan verifikasi terkait kebenaran pemilik KTP-el adalah benar-benar yang bersangkutan. Secara sistem akan otomatis terdeteksi kebenarannya dengan membandingkan antara finger print yang ada di dalam chip KTP-el dengan finger print dan iris mata yang bersangkutan pada card reader KTP-el atau di dalam database kependudukan.

Selain itu, jajaran Dukcapil menganut one data policy dengan membangun sistem single identity number (SIN) berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Sehingga setiap penduduk hanya memiliki satu alamat, satu identitas saja.

"NIK bisa digunakan untuk berbagai keperluan pelayanan publik, salah satunya untuk suksesnya Pemilu 2019," kata Zudan.

Untuk mencegah kecurigaan terhadap WNA pemegang KTP-el terkait Pilpres 2019, Ditjen Dukcapil telah membuka akses database kependudukan kepada KPU, dan tetap akan membuka kantor pada Hari-H Pemilu 17 April mendatang.

Zudan melanjutkan, akses ke database untuk mengantisipasi isu atau kecurigaan kalau ada pemilih asing yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara.

"Jadi, tidak mungkin WNA terdaftar sebagai pemilih untuk pemilu di Indonesia menggunakan KTP-el yang disebut-sebut hasil kloning. Itu hoax sejati. KPU pun akan langsung mengidentifikasi siapa orang itu," katanya mengakhiri. (Alf)

tag: #kementerian-dalam-negeri  #pemilu-2019  #ektp  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement