Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Kamis, 28 Feb 2019 - 01:34:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemendagri Cantumkan Kolom Agama dan Kepercayaan di KTP-el

tscom_news_photo_1551292484.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) –Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri memastikan tetap mencantumkan kolom agama dan kolom kepercayaan pada KTP elektronik.

Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah di Press Room Kemendagri, Kantor Kemendagri Gd A lantai 1, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019).

Dia menjelaskan, bahwa pencantuman kolom kepercayaan pada KTP-el merupakan tindak lanjut dari amar putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 dan ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Dengan adanya putusan ini, maka KTP-el bagi penghayat kepercayaan dicantumkan elemen data pada kolom kepercayaan. Sedangkan bagi penduduk yang memeluk agama KTP-el tidak ada perubahan, yaitu tetap mencantumkan kolom agama.

“Kolom kepercayaan ditambahkan untuk melaksanakan amanat putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Kolom agama tetap, tidak ada yang berkurang, inikan yang beredar infonya dengan kolom kepercayaan, maka kolom agama dihapus’ nah ini sama sekali tidak benar. Tidak ada penghilangan kolom agama dan tidak pula kolom agama dimasukan ke kolom kepercayaan,” terang Zudan.

Dikatakan dia, pengakuan negara terhadap penghayat bukanlah pertama kali. Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh Negara dalam konstitusi.

“Melalui Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 yang tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2). Selain itu, juga telah diakui dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Nomor 23 Tahun 2006 dan UU Nomor 24 Tahun 2013) dalam Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP-el atau Kartu Keluarga, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan”, paparnya.

Dengan demikian, terakomodirnya kolom kepercayaan pada KTP-el tidak menghilangkan kolom agama pada KTP-el. Pencantuman kolom kepercayaan, diperuntukkan bagi Penghayat Kepercayaan sedangkan bagi pemeluk agama, KTP tetap seperti yang berlaku saat ini. (Alf)

tag: #kementerian-dalam-negeri  #ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...