Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Minggu, 17 Mar 2019 - 05:56:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Langgar AD/ART Partai, Penunjukan Suharso Monarfa Plt Ketum PPP Dinilai Inkonstitusional

tscom_news_photo_1552776982.jpg
Suharso Monoarfa usai ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum DPP PPP, di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019) malam. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Penunjukan Suharso Monarfa sebagai Plt Ketua Umum PPP ditentang. Penunjukan tersebut dinilai inkonstitusional karena bertentangan denganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai berlambang Ka"bah.

"Penunjukan Bapak Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum DPP PPP adalah inkonstitusional," ujar politisi senior PPP Akhmad Muqowamdalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/3/2019).

Moqowam menegaskan soal aturan main Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP. Dalam pasal itu disebutkan dalam hal terjadi kelowongan jabatan Ketum hanya dapat diisi oleh Waketum yang dipilih dalam rapat yang dihadiri pengurus Harian DPP, Ketua Majelis Syariah, Ketua Majelis Pertimbangan, Ketua Majelis Pakar.

Sedangkan Suharso Monoarfa sebelum ditunjuk sebagai Plt Ketum PPP menjabat posisiKetua Majelis Pertimbangan.

"Sehingga jelaslah Pasal 13 tersebut, tidak perlu lagi penafsiran atau penerjemahan, artinya lowongan jabatan Ketua Umum yang ditinggalkan oleh Sdr. Romahurmuziy hanya dapat diisi oleh Wakil Ketua Umum, dan karena itu siapapun yang mengisi di luar Wakil Ketua Umum adalah inkonstitusional. Tinggal memilih di antara pejabat Waketum," papar Muqowam.

"Diluar nama-nama tersebut, secara politik akan menghadirkan pro-kontra lagi, baik dari kalangan internal maupun eksternal PPP, mengingat konflik PPP beberapa waktu yang lalu, juga akibat pelaksanaan organisasi yang cenderung tidak mentaati AD/ART PPP," dia mengingatkan.

Sebelumnya,Ketua Majelis Syariah PPP Maimoen Zubair (Mbah Moen) menyetujui penunjukan Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum PPP.

Mbah Moen menyebut Suharso punya kapabilitas menggantikan Rommyyang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kemenag.

"Tadi itu mestinya pengganti (Romahurmuziy) wakil-wakil ketum, tapi ada kesepakatan rupanya nggak ada yang sanggup. Saya setuju kalau Pak Suharso jadi Plt, (sedangkan) wakil-wakil ketum tetap jadi wakil ketum sebagaimana waktu Rommy (menjabat ketum)," ujar Mbah Moen kepada wartawan di kantor DPP PPP, Jl Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Apa alasan Mbah Moen menyetujui Suharso? "Suharso punya jabatan tinggi sebagai penasihat presiden dan (agar) Pemilu ini tetap tenang," tuturnya.

Sementara itu, Waketum PPP Reni Marlinawati menjelaskan, AD/ART PPP mengatur mengenai posisi Plt Ketum yang harus diisi oleh Waketum PPP. Namun? karena pertimbangan Mahkamah Partai dan fatwa dari Majelis Syariah, maka posisi Plt Ketum bisa dijabat meski bukan waketum.

"Tetapi karena terdapat atas pertimbangan Mahkamah Partai dan fatwa dari Majelis Syariah, maka seluruh wakil ketua umum menyetujui atas pertimbangan para majelis tersebut dan disampaikan oleh Majelis Syariah," kata Reni dalam jumpa pers. (Alf)

tag: #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement