Opini
Oleh Nimran Abd, Wakil Sekretaris Majelis Pemuda Indonesia Pusat DPP KNPI 2018-2021 pada hari Kamis, 09 Mei 2019 - 13:26:17 WIB
Bagikan Berita ini :

People Power : Antara Pemilu dan Suara Rakyat Sebagai Hukum Tertinggi 

tscom_news_photo_1557383177.jpg
(Sumber foto : Ist)

"Negara dapat dipersalahkan jika dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran hukum..."
(Frans Hendra Winata)

Asal Muasal Kedaulatan Rakyat

Negara merupakan suatu organisasi yang terdiri atas beberapa entitas pokok, yaitu rakyat, wilayah, konstitusi dan pemerintahan. Keempat unsur inilah kemudian dikenal sebagai prasyarat utama berdiri dan terbentuknya suatu negara. Dari keempat prasyarat ini terdapat dua prasyarat mutlak yang harus dipenuhi yaitu rakyat dan wilayah. Rakyat yang mendiami suatu wilayah atau beberapa wilayah atas dasar kesamaan suku dan bahasa serta keyakinan memiliki satu kesepahaman cita rasa dan karsa atau dapat juga disebut kesamaan nasib lalu bersepakat membentuk suatu organisasi sebuah negara. Maka berangkat dari hal inilah dalam banyak praktek diberbagai belahan bumi berdirinya suatu negara hingga berkembang dan terbentuknya kehidupan baik dalam struktur sosial yang lebih kecil seperti desa dan kota.

Perkembangan lebih lanjutnya adalah terlembaganya sebuah tatanan kehidupan bersama dalam suatu sistem dan pengaturan melalui norma atau aturan (hukum) yang diselenggarakan oleh suatu badan atau pemerintahan.

Sehingga keberadaan suatu pemerintahan merupakan pengejewantahan dari kehendak segenap rakyat atas suatu cita rasa dan karsa yang bentuk dan sistemnya mengikuti corak dan warna rakyat serta kondisi atau keadaan suatu wilayah.

Begitu pula adanya dengan negara Indonesia, dasar dan tujuan pembentukannya dimaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang merupakan Konstitusi Dasar atau aturan dasar bagi segenap unsur negara yang berbunyi sebagai berikut :
"membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".

Pemilu dan Manifestasi Kedaulatan Rakyat

Pemilu merupakan sarana yang berfungsi sebagai saluran dalam menegakkan kedaulatan rakyat yang menjadi prinsip dasar bagi negara yang menganut sistem demokrasi. UUD 1945 Negara Indonesia dengan tegas mengatur bahwa negara berdasarkan atas hukum atau rechstaat dan bukan berdasarkan atas kekuasaan atau machstaat, dimana kedaulatan rakyat dilaksanakan dengan peraturan perundang-undangan. Ini berarti negara tunduk terhadap kedaulatan rakyat yang berdasarkan hukum. Pelaksanaan atas pengakuan adanya kedaulatan rakyat dilakukan oleh suatu lembaga negara yang bersifat mandiri dan independen melalui suatu pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian hubungan antara kedaulatan rakyat dengan hukum sangatlah erat adanya dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Dalam pelaksanaan suatu pemilu sebagaimana dimuat dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar demokrasi yaitu diselenggarakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan memegang teguh Jujur dan Adil (LUBER-JURDIL).

Keharusan yang berisifat mendasar inilah yang wajib dipikul atau dipenuhi negara dalam hal ini melalui lembaga yang telah ditunjuk dan dibentuk untuk itu. Hal yang sama juga dilaksanakan terhadap apa yang menjadi hak-hak dasar setiap warga negara diberbagai bidang kehidupan, penghidupan yang layak, pekerjaan, pendidikan, pertahanan keamanan dan kesehatan yang telah diletakan sebagai kewajiban negara dan dilaksanakan oleh unsur lainnya yaitu pemerintahan.

Oleh karena itu, mengingat pemilu adalah sarana untuk menjamin dan menegakkan kedaulatan rakyat yang esensinya tidak hanya sekedar diukur dari kegiatan pemungutan suara pada saat hari yang telah ditentukan dimana rakyat menggunakan suara untuk memilih pemimpin yang menduduki lembaga-lembaga negara. Akan tetapi terdapat urusan yang sangat fundamental yaitu menyangkut arah perjalanan bangsa dan negara dalam berbagai bidang kehidupan sesuai cita-cita luhur atau tujuan negara sebagaimana uraian diatas. Maka berangkat dari maksud dan tujuan besar itulah sudah seyogyanyalah penyelenggaraan pemilu dipersiapkan secara matang baik mengenai sistem, organisasi, pelibatan personil petugas, peserta pemilu, anggaran belanja dan waktu pelaksanaannya secara nasional melalui suatu peraturan perundang-undangan.

Fakta Jalannya Pemilu

Mencermati penyelenggaraan pemilu tahun 2019 yang telah dimulai sejak masa pendataan dan penetapan pemilih, verfikasi peserta baik parpol, penetapan daftar caleg dan Paslon Presiden dan Wakil Presiden, masa kampanye maupun hingga waktu pemungutan suara hingga masa penghitungan suara sekarang ini.

Betapa kedaulatan rakyat dibonsai dan dikerdilkan baik terhadap kroditnya fase atau tahapan penetapan jumlah pemilih yang diduga syarat dengan manipulasi, penentuan ambang batas 20% syarat pengusulan paslon presiden dan wakil presiden yang penuh dengan siasat dan tipu muslihat yang dianggap menghambat hak rakyat mendapatkan calon pemimpin yang seluas-luasnya. Intinya adalah terjadinya praktek oligarki kekuasaan hanya oleh segelintir elit parpol yang menguasai kursi DPR RI. Dan, fase ini kedaulatan rakyat dibajak dan dipasung.

Lantas bagimana dengan fase atau tahapan pemilu selanjutnya? Inilah pertanyaan yang teramat mendasar dan penting diajukan. Apakah telah berjalan dan dilaksanakan atas dasar atau berdasarkan prinsip pemilu yang LUBER dan JURDIL? Menjawab pertanyaan ini mari kita kaji, telaah dan evaluasi secara kritis dan obyektif dari berbagai fakta yang mengemuka diruang-ruang publik saat hari pemungutan hingga penghitungan suara baik yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi IT, aplikasi sistem informasi dan penghitungan elektornik atau real count situng KPU maupun proses penghitungan suara berjenjang secara manual dari seluruh tingkatan yang sedang berlangsung sekarang ini.

Pertama-tama mari kita perhatikan fakta pelaksanaan hari pemungutan suara diluar negeri. Pemungutan suara luar negeri dilaksanakan secara terlebih dahulu dan dimulai sejak tanggal 8 April hingga selesai pada tanggal 14 April bersamaan dengan waktu berlangsungnya masa tenang didalam negeri. Apa yang terjadi? Yaitu ditemukannya ratusan ribu surat suara tercoblos untuk Paslon 01 Jokowi Makruf dan untuk caleg nomor urut 2 asal Partai Nasdem Dapil Jakarta Pusat, Selatan dan Luar Negeri. Penemuan ini viral diberitakan melalui media cetak, elekronik hingga di berbagai media sosial lainnya dan terkonfirmasi oleh petugas pengawas pemilu Malaysia serta pelanggaran dan atau kejahatan dengan beragam jenis diberbagai negara lainnya yang banyak telah menghiasi pemberitaan media lokal maupun internasional.

Didalam negeri lebih-lebih sangat memiriskan hati lagi, penemuan ratusan ribu surat undangan atau C 5 di daerah Bali yang tidak didistrbusikan kepada pemilih serta pembakaran ratusan ribu surat suara sah di salah satu kabupaten di Papua. Kesemuannya, pelanggaran dan atau kejahatan serupa disinyalir telah menghilangkan kesempatan atau hak pilih rakyat hingga berjumlah 6,7 juta tidak menggunakan haknya dalam pemilu 2019 ini.

Dan disisi lainnya, usai pemungutan suara, menyeruak juga fakta dan kejadian maraknya aksi penculikan dan atau pemindahan serta pencurian kotak suara kardus kesuatu tempat yang bukan semestinya. Penemuan surat suara ditempat sampah, dibakar dan upaya-upaya pelenyapan maupun serangkaian tindakan pelanggaran dan atau kejahatan lainnya seperti tertangkapnya aksi pembongkaran paksa kotak suara baik yang dilakukan oleh petugas penyelenggara maupun dan atau oleh dan dibantu anggota atau aparat keamanan secara melawan hukum juga tindakan "pemaksaan" mendapatkan salinan dokumen C1 oleh petugas kepolisian yang tak terhitung jumlahnya diberbagai daerah.

Pada tahapan penghitungan suara menggunakan real count atau situng KPU publik menemukan terjadinya ribuan bahkan puluhan ribu pelanggaran dan atau kejahatan penginputan suara, baik berupa perbedaan perolehan suara paslon antara yang tertera dalam situng dengan C1 yang dimiliki oleh publik maupun oleh paslon, penginputan suara tanpa melampirkan form C1 hasil scan serta dugaan terjadinya kegiatan penginputan suara menggunakan C1 baru atau C1 palsu.
Penghitungan suara berjenjang secara manualpun banyak diwarnai kericuhan akibat protes dari para saksi atas munculnya perbedaan perolehan suara masing-masing paslon dari data salinan C1 yang diberikan petugas KPPS pada waktu penghitungan suara di TPS dengan C1 berhologram yang berada atau yang dimiliki petugas KPU. Munculnya perbedaan data tersebut kuat dugaan merupakan hasil dari suatu operasi jaringan melalui pelanggaran dan atau aksi kejahatan yang berlangsung sebelum fase penghitungan baik menggunakan situng maupun penghitungan berjenjang secara manual.

Terakhir adalah keterlibatan aparat negara secara terang-terangan dan ketidaknetralan KPU selaku penyelenggara serta peristiwa meninggal dunianya petugas KPPS dan komisioner KPU didaerah juga dari unsur aparat keamanan yang hingga kini telah berjumlah 550an orang serta ribuan orang lainnya dirawat dan sedang berjuang antara hidup dan mati diberbagai RS diseluruh tanah air Indonesia. Kesemuanya itu telah menambah panjang daftar catatan kelam pemilu kali ini.

Suara Rakyat sebagai Hukum Tertinggi

Bahwa oleh karena Pemilu tidak hanya sekedar kegiatan teknis pada pemungutan suara yang secara kasat mata melalui pemberian suara dengan penggunaan hak pilih dibilik suara semata melainkan memuat atau mengandung juga makna pendelegasian kekuasaan atas kedaulatan rakyat kepada lembaga-lembaga negara untuk menyelenggarakan fungsi atau urusan pokok organisasi negara terhadap berbagai bidang kehidupan dengan didasari hukum dan peraturan perundang-undangan. Maka kedudukan pemilu amatlah sangat tinggi, melebihi kedudukan atau derajat atas semua lembaga-lembaga negara sekalipun. Dengan perkataan lain pemilu adalah manifestasi tertinggi kedaulatan rakyat dan/atau merupakan hukum tertinggi itu sendiri. Namun akan tetapi, apabila didalam pelaksanaannya negara dalam hal ini lembaga negara baik itu pemerintah maupun lembaga penyelenggara negara dibidang atau pelaksana urusan kepemiluan yaitu KPU - dan dipertanyakannya netralitas lembaga atau alat negara lainnya - pada kenyataannya terdapat atau terjadi suatu pelanggaran dan/atau kejahatan yang menyimpang dan bertentangan serta menodai kedaulatan rakyat sebagai prinsip pokok negara demokrasi melalui perbuatan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif maka rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara yang tertinggi memiliki hak untuk melakukan pelurusan dan penegakan atas jalanya proses penyelenggaraan pemilu sesuai prinsip-prinsip LUBER DAN JURDIL yang sama-sama telah disepakti secara bersama-sama sebagiaman tersurat dalam konstitusi negara. Langkah atau upaya penegakkan prinsip tersebut oleh undang-undang diatur dan dijamin secara tegas dan rigid baik didalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan adalah dimaksudkan atau merupakan pengakuan negara atas hak rakyat yang bersifat asasi terhadap kedaulatan negara berada ditangan rakyat. Prinsip ini mutlak adanya serta wajib dijunjung tinggi sehingga eksistensinya tidaklah memerlukan pengakuan atau restu dari unsur negara yang terinstitusi dalam lembaga negara lainnya seperti pemerintah. Artinya, kedudukan masing-masing adalah equel atau sederajat dimana unsur yang satu tidak menegasikan diri lebih mulai atas unsur yang lainnya.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...