Opini
Oleh Margarito Kamis (Doktor HTN, Staf Pengajar FH. Univ. Khairun Ternate) pada hari Senin, 13 Mei 2019 - 23:29:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Hukum itu Senjata Demokrasi dan Otokrasi

tscom_news_photo_1557764946.jpg
Dr. Margarito Kamis (Sumber foto : Ist)

Orang-orang dalam jumlah besar sebesar apapun yang menyatakan pendapat secara terbuka, yang pendapatnya berbeda dengan haluan politik calon presiden dan calon wakil presiden dapat dikualifikasi sebagai makar? Maaf tidak ada hukumnya. Termasuk capres itu sedang memegang kekuasaan pemerintahan? Ya betul. Menolak capres – sekalipun capres itu juga berstatus sebagai presiden - tetap saja tak bisa dikualifikasi sebagai makar terhadap presiden, pemegang kekuasaan pemerintahan yang sah. Tidak.
Tidak ada UUD di negara republik Indonesia tercinta dengan Pancasila yang sedang diurus oleh Badan Pembinaan Idiologi Pancasila, yang mengatur atau memiliki ketentuan “capres memegang kekuasaan eksekutif” sebagaimana kekuasaan itu dipegang oleh presiden.Karena capres tidak memegang kekuasaan eksekutif, maka bagaimana menggulingkannya dari kekuasaan?

Orang tidak sedang memegang kekuasaan ko mau digulingkan dari kekuasaan? Kekuasaan apa yang mau digulingkan dari capres? Bagaimana ceritanya itu, dan bagaimana pula nalarnya? Orang tidak punya, sekali lagi kekuasaan ko mau digulingkan. Tetapi begitulah dunia hukum di alam demokrasi, alam yang tidak pernah sungguh-sungguh berbeda dengan alam otokrasi.

Sama Saja
Hukum telah ditunjuk secara sangat menyakinkan sebagai elan terhebat demokrasi. Hukum disama-sederajatkan dalam esensinya dengan demokrasi, karena dua-duanya bicara tentang keadilan dan kesamaan derajat manusia. Hukum dan demokrasi atau sebaliknya demokrasi dan hukum, dalam konteks agak konyol itu tertakdir sebagai dua sisi dari satu mata uang.

Hukum mengonsolidasi demokrasi, karena demokrasi memintanya. Demokrasilah yang menentukan mutu dan derajat demokratis, termasuk derajat responsifitas terhadap perbedaan pendapat, bukan sebaliknya. Sialnya demokrasi tidak dikontrol dalam sifat praktis dan teknis oleh rakyat. Demokrasi dalam sifat praktis yang dapat dicek secara obyektif, dikontrol dan dikendalikan dengan cara yang sering tak terlihat oleh segelintir orang.

Dalam tataran praktis demokrasi bersandar pada orang-orang sombong banyak uang, bukan pada rakyat dipinggir-pinggir jalan, pasar-pasar, pantai dan kebun-kebun yang tanahnya tak seberapa. Rakyat kebanyakan sebagaiana identiikasi Walter Lippman jurnalis top pertama yang mengembangkan pola dasar propaganda ini selalu seperti biasanya dapat disesatkan, dikelabui, diarahkan sesuai kemauan kelompok kecil berkemampuan tak terbatas. Tersedia banyak cara untuk tujuan itu. Di jalur ini demokrasi sejauh yang terlihat dari pembicaraan di hampir semua sudut dunia ini diperlukan hukum. Siapa yang menjalankan hukum itu? Disut soalnya. Bukan rakyat. Di dunia manapun menjalankan hukum adalah pekerjaan pemerintah, mandataris rakyat.
Karena sifatnya yang, untuk alasan apapun, selalu bisa diarahkan, dikendalikan secara nyata, terbuka atau tersembunyi oleh kekuatan-kekuatan kecil di lingkar dekat atau jauh kekuasaan, maka hukum menjadi alat paling ampuh dalam semua rezim, termasuk rezim demokratis. Otokrat apalagi, juga menggunakan hukum memukul lawan-lawannya yang dinilai, entah valid atau tidak, keras kepala.

Suka atau tidak demokrasi dan otokrasi sama. Medannya didedikasikan pada orang-orang sombong, berkantong tebal sekali, yang acap bertindak laksana tuan bagi sebagian besar sumberdaya ekonomi, fundasi dari sumberdaya politik mengendalikan negara. Demokrasi memelihara dirinya dengan kebebasan tanpa batas sejauh kebebasan tanpa batas itu tidak mengganggu orang sombong. Begitu orang-orang sombong merasa terganggu dengan kebebasan itu, maka saat itulah demokrasi membuka gudang argumen pembatasan kebebasan untuk menanganinya, mengokang hukum untuk menembak mereka.

Itu sebabnya menandai penyempitan ruang perbedaan pendapat yang disampaikan, diekspresikan secara terbuka sebagai tipikal otokratis tulen, tidak selalu tepat. Penyempitan ruang perbedaan pendapat, persis seperti orde baru menyempitkan ruang bagi tokoh-tokoh petisi 50, bukan tipikalnya yang khas. Demokrasi juga dapat melakukannya. Caranyapun mirip. Praktis hukum pada dua tipikal rezim itu sama, selalu dapat dipakai memunggungi ekspektasi-ekspektasi praktis yang tak selalu putih.

Paradoksnya
Dimanapun di sepanjang jalan sejarah tata negara, politik dan ekonomi selalu ditemukan fakta bahwa yang tersulit diurusi adalah mengurus orang-orang kelas atas. Kelompok ini, sekali lagi menjadi yang tersulit diurusi. Selalu sulit meminta mereka menjadi panutan bertindak dalam semua dimensi demokrasi dan hukum. Selalu sulit meminta orang-orang ini taat pada hukum daripada meminta rakyat menaati hukum.

Selalu mudah bagi orang-orang kelas atas menyelipkan kepentingannya dalam hukum. Selalu mudah bagi mereka menyodorkan konsep hukum, yang terlihat dari kejauhan akan menguntungkan semua pihak. Selalu begitu, orang-orang ini tahu cara terampuh dalam menguasai sumberdaya ekonomi dan politik. Kuncinya adalah menguasai hukum. Menguasai hukum tidak usah dilakukan dengan cara menguasai seluruh materi muatan satu UU atau seluruh UU.
Kuasai satu atau dua pasal, bahkan huruf dalam satu dua pasal sudah cukup. Mengapa begitu? Dalam ilmu hukum, suka atau tidak, senang atau tidak anda menemukan hak itu dalam hukum. Hak, dalam istilah teknis dipositivisasi oleh hukum. Jadi kuasailah hukum, maka hak pun akan datang pada anda.

Jalan menuju hak melalui hukum itu adalah jalan uang. Kalau tidak bisa beli pembuat UU, carilah cara lain yang produktif mengampanyekan kepentingan anda. Padati ruang publik dengan gagasan anda, dan percayalah akan datang saatnya anda layak berkeyakinan bahwa ekspektasi anda berubah dan menyandang sifatnya sebagai ekspektasi publik. Kala sudah menjadi ekspektasi publik, maka mudahlah ekspektasi anda itu memasuki ruang pembentukan UU.

Jalan lain yang sama canggihnya adalah sedari awal berteman dengan calon penguasa pembentuk UU. Bantulah dia dalam perlombaan menuju kursi itu. Bantulah dengan uang, yang menurut hukum pemilu Amerika dan Indonesia ada batasnya, batas yang tak bakal mampu ditembus orang sekelas penjual cendol. Itulah cara canggih. Cara ini, seperti dikemukakan Noam Chomsky memaksa presiden terpilih pro anda, pro bisnis.

Dunia pembentukan UU, sama dengan penerapannya adalah dunia yang begitu jauh jaraknya dengan netralitas. Ini dunia yang tak bisa ditebak. Selalu ada cara terkokang untuk melegitimasi putusan-putusan atau sikap-sikap hukum, dan selalu tersedia cara terkokang untuk menutupnya. Orang hukum akan datang dengan argumen khas hukum; pergilah ke pengadilan. Silahkan bertempur di pengadilan. Padahal pengadilan, seperti terlihat dari kasus Marbury vs Madison, kasus yang menjadi cikal bakal judicial review, tidak cukup netral.

Marbury dan John Marshal, ketua Mahkamah Agung Amerika yang baru menjalankan pemerintaha presidensial dalam bentuk negara serikat itu, sama dalam haluan politiknya. Keduanya berada dalam garis politik John Adam presiden kedua Amerika yang berhaluan federalis. Dalam kasus lainnya, terutama pada masa depresi ekonomi di tahun 1930-an, pengadilan setelah lebih dahulu bergumul dengan pakem “kebebasan individu” khas liberalisme klasik, akhirnya harus beradaptasi dengan kecenderungan politik presiden yang sedang mencari semua cara yang bisa dalam menangani turbulensi ekonomi, yang dinilai oleh sebagian orang sebagai krisis yang diciptakan para pemilik uang.

Hukum selalu begitu; merupakan senjata terkokang bagi semua rezim, demokratis maupun otokratis. Demokrasi dan otokrasi menyediakan sejumlah cara menutup dan mengembangkan kasus, apapun itu, dengan semua argumen siap pakai yang tersimpan dalam gudang politik praktis. Sialnya sejarah menunjukan setiap kali hukum teridentifikasi memukul akal sehat, merobek-robek nurani, memperbesar kebathilan, akan diejek.

Itulah yang ditakuti oleh sejumlah pemimpin besar ambil misalnya Sayidina Umar Bin Khatab, Sayidina Ali Bin Abu Thalib, Syuraih sang hakim lagendaris itu, Harun Al-Rasyid, Umar Bin Abdul Azis dan Salahuddin Al-Ayubi. Para ilmuan besar juga berada dalam barisan ini. Beberapa di antaranya adalah Imam Al-Ghazali, Ahmad Bin Hanbali, Ibnu Taimiyah. Mengapa ditakuti? Ya karena semuanya memiliki jejak, kekal mengikutimu hingga berada dihadapan Dia, Allah Ta’ala, kelak di suatu hari yang telah pasti, hari ketika mulutmu terkunci, tak dapat berkata-kata.

Jakarta, 13 Mei 2019 (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #pilpres-2019  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...