Oleh Redaksi TeropongSenayan.com pada hari Minggu, 13 Jul 2025 - 10:42:27 WIB
Bagikan Berita ini :

PT SGC di Mata Pemerintah: Dari Dugaan Pajak hingga Polemik HGU, Dirjen ATR/BPN Turun ke Lampung

tscom_news_photo_1752378147.jpg
(Sumber foto : )

Lampung – Ketegangan antara kepentingan negara dan kepatuhan korporasi kembali mengemuka ketika Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN menggelar pertemuan penting bersama Pemerintah Provinsi Lampung, Jumat (11/7/2025) sore. Agenda pertemuan yang berlangsung di Kantor Wakil Gubernur Lampung itu difokuskan pada pembahasan status Hak Guna Usaha (HGU), kewajiban perpajakan, serta isu menyangkut praktik usaha PT Sugar Group Companies (SGC), perusahaan konglomerasi perkebunan tebu terbesar di Indonesia.

Pertemuan ini dinilai strategis karena melibatkan jajaran pusat dan daerah di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap SGC, mulai dari dugaan penggelapan pajak kendaraan, persoalan alat berat, hingga isu besar dugaan suap dan penyalahgunaan HGU.


---

Tiga Poin Masalah SGC yang Disorot Pemerintah

1. Penggunaan Lahan dan Pengukuran Ulang HGU

Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN berencana melakukan pengukuran ulang seluruh areal Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC mulai Senin, 15 Juli 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan menggunakan lahan melebihi batas HGU yang dimilikinya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari program nasional untuk mewujudkan tata kelola agraria yang akuntabel dan terbuka. “Kami ingin memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar tidak melampaui hak legalnya atas tanah negara,” ujarnya.

2. Tunggakan Pajak Kendaraan dan Pajak Daerah

Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung per 26 Juni 2025, sebanyak 303 dari 733 kendaraan milik PT SGC diketahui menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan nilai total tunggakan mencapai Rp174,9 juta dari total kewajiban sebesar Rp812,9 juta. Temuan ini menjadi salah satu sorotan dalam pertemuan sore itu.

Selain itu, Bapenda juga menyoroti belum disetorkannya Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dari 287 unit alat berat milik SGC serta pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan dalam jumlah besar yang belum disesuaikan tarifnya secara resmi.

3. Isu Dugaan Suap dan Kepatuhan Perpajakan

Nama PT SGC juga disebut-sebut dalam pengembangan kasus dugaan suap di Mahkamah Agung senilai Rp50 miliar yang menyeret eks pejabat MA, Zarof Ricar. SGC diduga terlibat dalam sengketa utang kepada perusahaan asing, Marubeni Corporation, senilai Rp7 triliun. Kejaksaan Agung telah memeriksa beberapa petinggi perusahaan dan menggeledah kediaman pemilik, Ny. Purwanti Lee.

Pihak Kejaksaan Agung sendiri belum menetapkan status hukum akhir terhadap perusahaan maupun individu terkait, namun penyelidikan terus berlanjut.


---

Reaksi dan Sikap Pemerintah Provinsi Lampung

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh langkah penegakan hukum dan upaya pembenahan tata kelola agraria. “Kami menyambut baik koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan berharap semua pihak bisa taat terhadap peraturan,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi menyatakan siap memperkuat sistem pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan lahan dan sumber daya publik, khususnya di sektor perkebunan dan kehutanan.


---

Respons dan Posisi PT SGC

Hingga berita ini disusun, manajemen PT SGC belum memberikan pernyataan resmi terkait pertemuan tersebut. Namun, dalam pernyataan sebelumnya, SGC menyatakan bahwa mereka akan “mematuhi semua regulasi yang berlaku dan mendukung setiap langkah penataan ulang HGU sesuai ketentuan hukum.”

Sejumlah sumber internal menyebut bahwa pihak perusahaan telah menyiapkan data-data dan dokumen pendukung untuk proses pengukuran ulang serta melakukan klarifikasi terhadap informasi perpajakan yang beredar.


---

Evaluasi dan Catatan Kritis

Peneliti hukum agraria dari Universitas Lampung, Dr. Yuda Pratama, menyatakan bahwa kasus SGC ini menjadi cermin penting bagi pemerintah dalam menata ulang relasi negara dengan dunia usaha. “Korporasi besar tidak boleh merasa berada di atas hukum, namun negara juga wajib menjalankan proses hukum secara objektif dan tidak represif,” ujarnya.

Senada dengan itu, pengusaha nasional Sofjan Wanandi pernah mengingatkan:

> “Kita perlu penegakan hukum yang adil, bukan menakut-nakuti. Negara harus hadir sebagai mitra yang kuat, bukan semata-mata sebagai pemukul.”


---

Kesimpulan: Jalan Tengah Antara Kepastian Hukum dan Stabilitas Investasi

Kasus PT SGC menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mempertegas supremasi hukum di sektor agraria dan perpajakan. Namun, pendekatan yang diambil harus menjaga keseimbangan: penegakan hukum yang tegas di satu sisi, dan perlindungan terhadap iklim investasi yang sehat di sisi lain.

Langkah pengukuran ulang HGU dan penagihan pajak harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak bersifat diskriminatif. Publik berharap agar semua proses berjalan dalam koridor hukum dan tidak berubah menjadi arena politik atau kriminalisasi terhadap pelaku usaha.

Pemerintah pusat dan daerah kini dihadapkan pada ujian untuk menegakkan hukum tanpa rasa takut, tanpa rasa dendam, dan dengan niat tulus untuk membangun Indonesia yang adil dan berdaya saing.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement