Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 11 Sep 2019 - 15:17:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Margarito Minta Jokowi Tidak Ragu Revisi UU KPK

tscom_news_photo_1568189833.jpg
Presiden Joko Widodo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk akal untuk menyehatkan negara. Maka dari itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak perlu ragu mengambil sikap melakukan perubahan UU KPK.

“Semua gagasan yang muncul menyertai revisi UU KPK, menurut saya masuk akal dari sisi tata negara. Sehingga, presiden tidak perlu ragu mengambil sikap melakukan perubahan UU KPK,” kata Margarito saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).

Menurut dia, Presiden mesti mengetahui bahwa hukum boleh saja hebat. Akan tetapi, kalau sudah salah dikit dia akan melumpuhkan negara, membinasakan negara. Karena itu, perubahan UU KPK ini harus dilihat untuk menyehatkan negara.

“Karena soal-soal ketidakpastian membuat negara ini tidak sehat. Dengan membuat itu menjadi jelas, maka itu sama nilainya dengan usaha untuk membuat menyehatkan negara,” ujarnya.

Ia melihat ada ketidakpastian sejumlah pasal dalam UU KPK, sehingga harus diperjelas misalnya soal pencegahan, bagaimana model pencegahan itu. Karena, hal tersebut tidak memberikan kepastian apa-apa. Padahal, kata dia, tipikal hukum pidana itu memberikan kepastian.

“Kenapa tipikal hukum pidana itu kepastian? Untuk menghindari tindakan suka-suka atau kesewenang-wenang. Pada titik itu, maka usaha untuk membuat ketidakpastian itu berubah menjadi pasti adalah hal yang imperatif dalam konteks negara hukum demokratis,” jelas dia.

Kemudian, Margarito mengatakan status hukum KPK juga harus diperjelas. Sebab, yang namanya penegakan hukum atau pelaksanaan hukum itu kewenangan pemerintah. Maka, perlu disadari semua orang bahwa KPK sama sekali tidak punya karakter peradilan.

“Itu kerjaannya eksekutif. Karena kerjaannya eksekutif, maka lembaga itu secara tata negara mesti berada dibawah kendali presiden atau dibawah rumpun kekuasaan presiden. Suka tidak suka atau senang tidak senang, kalau mau sehat secara tata negara maka itu yang harus diluruskan,” katanya.

Di samping itu, Margarito juga menanggapi usulan pembentukan dewan pengawas. Menurut dia, hal ini harus diperjelas definisinya siapa saja yang bisa masuk kualifikasi pengawas dan apa saja kewenangan pengawas tersebut.

“Hal pokok lainnya tentu harus intensifkan koordinasi dan supervisi (korsup),” tandasnya. (ahm)

tag: #jokowi  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pengiriman Bantuan untuk Korban Gempa Terkendala Kapal, NU Bawean Minta Jokowi Turun Tangan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
GRESIK (TEROPONGSENAYAN) --Pengiriman bantuan logistik/sembako untuk korban Gempa Bawean, Gresik, terkendala menyusul minimnya armada kapal barang yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan ...
Berita

Rojih Ubab Maimoen: Media Sosial Bisa Dijadikan Amal di Bulan Ramadan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi 1 DPR RI, KH. Rojih Ubab Maimoen mengajak masyarakat untuk mengunakan media digital dengan sebaik-baiknya. Apalagi, kata ia, di bulan Ramadan yang penuh ...