Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 12 Sep 2019 - 08:35:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Pimpinan MPR Segera Bertambah, Surpres Revisi UU MD3 Sudah Diterima DPR

tscom_news_photo_1568252113.jpg
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wacana penambahan jumlah pimpinan MPR segera menjadi kenyataan. Hal ini menyusul telah dikirimkanya Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo tentang revisi UU MD3 kepada DPR.

Selanjutnya, surat tersebut akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Sudah sampai ke pimpinan DPR nanti dibawa rapat Bamus dan kemudian nanti ditetapkan siapa yang akan membahas antara pemerintah dengan Dewan," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Firman mengatakan belum mengetahui secara pasti isi dari surat tersebut. Namun, inti dari surat tersebut menyatakan bahwa Jokowi menyetujui revisi UU MD3. Salah satu poinnya terkait penambahan pimpinan MPR.

"Secara detailnya saya belum tahu bunyi surpresnya seperti apa. Jadi yang saya dengar beliau setuju penambahan," ujar Firman.

Ia pun tak melihat persetujuan untuk menambah pimpinan MPR bukan upaya untuk memuluskan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang sebelumnya diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Di MD3 kan semata-mata hanya untuk mengakomodir daripada representasi, dimana MPR itu majelis permusyawaratan rakyat. Dan oleh karena itu saya rasa ini penting," ujar Firman.

Terkait pembahasannya, ia menilai bahwa revisi UU MD3 dapat segera diselesaikan dengan cepat. Asalkan, semua fraksi dan pemerintah setuju terkait hal tersebut.

"Jika pemerintah dan DPR sudah punya satu sikap yang sama seharusnya sudah selesai. Tidak perlu lagi ada perdebatan, paling penyempurnaan redaksional," ujar Firman.

Diketahui, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 sebagai usul inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang memimpin sidang meminta pandangan fraksi-fraksi mengenai revisi UU MD3 disampaikan secara tertulis. Para anggota pun menyetujuinya.

Berdasarkan rancangan revisi UU MD3 terdapat sejumlah poin penting tentang Pimpinan MPR. Salah satunya adalah pimpinan MPR menjadi sepuluh orang, yang terdiri satu ketua dan sembilan wakil ketua.(plt)

tag: #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Situasi Matraman dan Jalan Tambak Kondusif, Polda Metro Jaya Tangani Dua Perkara Secara Profesional

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 27 Jul 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Situasi di kawasan Matraman dan Jalan Tambak, Jakarta Pusat, saat ini telah aman, terkendali, dan kondusif. Aktivitas masyarakat serta kegiatan perekonomian di sekitar ...
Berita

Milenial dan Gen Z Dominasi Pemilih 2029, Komisi II DPR Dorong Regulasi Pemilu Berbasis Digital Termasuk Soal AI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti data terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai jumlah pemilih dalam Pemilu 2029 mendatang yang didominasi ...