Berita
Oleh sahlan ake pada hari Rabu, 18 Sep 2019 - 13:17:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Revisi UU KPK Cacat Formal, ICW: Pemberantasan Korupsi Suram

tscom_news_photo_1568787474.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan produk legislasi revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dilakukan secara serampangan, cacat secara formal dan substansi. ICW pun menilai pemberantasan korupsi ke depan akan suram.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, revisi UU KPK telah cacat secara formal, karena sedari awal pembahasan di tataran DPR sudah mempunyai persoalan serius. Sebab, revisi UU KPK tidak masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) prioritas 2019.

"Apalagi pengesahan revisi UU KPK juga tidak dihadiri seluruh anggota DPR, dari pemberitaan disebutkan hanya 80 dari 560 anggota yang menghadiri rapat tersebut," ujar Kurnia di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Sementara dari segi subtansi, kata Kurnia, poin-poin yang disepakati dalam pembahasan sulit diterima akal sehat. Pertama, pembentukan Dewan Pengawas yang seharusnya tidak perlu, karena KPK sudah diawasi, baik secara internal maupun eksternal.

"Untuk internal sendiri KPK telah memiliki kedeputian Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat atau PIPM. Dalam kelembagaan KPK sendiri, deputi ini pernah menjatuhkan sanksi pada pucuk pimpinan tertinggi KPK, yakni level komisioner, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang," kata dia.

Untuk eksternal, kata Kurnia, KPK berdasarkan perintah UU bertanggung jawab keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, DPR dalam rapat dengar pendapat, dan Presiden. Selain itu, secara spesifik UU KPK menyebutkan bahwa KPK bertanggung jawab pada publik.

Pada bagian penindakan, KPK sebenarnya juga diawasi setiap saat. Pengawasan ini dilakukan oleh institusi kekuasaan kehakiman.

"Misalnya, jika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, atau saat KPK melakukan penyitaan, penggeledahan, dan berbagai upaya paksa lainnya, maka fungsi kontrol yang dapat ditempuh melalui jalur praperadilan," ucapnya.

Kedua, lanjut Kurnia, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika penanganan perkara tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun. Menurut dia, isu ini sudah dibantah berkali-kali dengan hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2003, 2006, dan 2010.

Pasal 40 UU KPK yang melarang menerbitkan SP3 bertujuan agar KPK tetap selektif dalam mengonstruksikan sebuah perkara. Ha; ini agar nantinya dapat terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan.

"Jadi, implikasi serius poin ini adalah perkara-perkara besar yang selama ini ditangani oleh KPK akan sangat memungkinkan untuk dihentikan penanganannya," ucapnya.

Ketiga, penyadapan harus izin dari Dewan Pengawas. Kurnia menilai kali ini DPR dan pemerintah ingin memindahkan perdebatan, dari semula izin ketua pengadilan menjadi melalui Dewan Pengawas.

Menurut dia, logika seperti ini sulit untuk diterima. Bahkan, justru akan memperlambat penanganan tindak pidana korupsi dan bentuk intervensi atas penegakan hukum yang berjalan di KPK.

"Selama ini KPK dapat melakukan penyadapan tanpa izin dari pihak manapun. Faktanya, hasil sadapan KPK menjadi bukti penting di persidangan untuk menindak pelaku korupsi.Putusan MK pernah menyebutkan bahwa penyadapan KPK tergolong sebagai lawful interception sehingga tidak melanggar hak asasi," kata Kurnia.

Poin keempat adalah KPK tidak lagi menjadi lembaga negara independen. Perubahan ini tercantum pada Pasal 3 UU KPK. Jika sebelumnya ditegaskan bahwa KPK adalah lembaga negara yang tugas dan wewenangnya independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Namun sekarang justru berubah menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Narasi ini kontradiksi dengan prinsip teori lembaga negara independen yang memang ingin memisahkan lembaga seperti KPK dari cabang kekuasaan lainnya," kata dia.

Dirinya juga memandang pembahasan revisi UU KPK baik di tingkat DPR ataupun pemerintah tidak partisipatif karena sama sekali tidak melibatkan KPK secara institusi. Hal ini mengonfirmasi bahwa narasi penguatan yang selama ini diungkap oleh DPR ataupun Presiden hanya omong kosong.

"Untuk itu, upaya DPR bersama pemerintah menuai banyak kecaman dari masyarakat. Salah satunya dengan meningkatnya permohonan uji materi ke Mahkamah Konsititusi. Jika sebuah regulasi diwarnai dengan uji materi, maka sesungguhnya legislasi tersebut buruk dan tidak diterima oleh publik," tegasnya. (plt)

tag: #korupsi  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ketua Fraksi PKS Soal Serangan Iran: Israel Biang Kerok Konflik dan Instabilitas Dunia

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan eskalasi konflik Timur Tengah yang memanas akibat serangan drone-drone dan rudal balistik Iran ke wilayah (pendudukan) Israel. ...
Berita

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 47 Ribu Orang Masuk Jakarta

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat jumlah penumpang yang masuk Jakarta pada arus balik Lebaran hari ini, Senin (15/4/2024), mencapai 47.613 orang. Angka ini meningkat ...