Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 18 Okt 2019 - 21:38:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Imam Nahrawi Tantang KPK di Praperadilan

tscom_news_photo_1571409503.jpg
Tersangka KPK Imam Nahrawi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Menpora Imam Nahrawi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Imam meminta status tersangkanya dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONIdibatalkan.

Praperadilan itu terdaftar nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 8 Oktober. Sidang perdana praperadilan yang diajukan Imam sudah ditetapkan PN Jaksel, yakni 21 Oktober mendatang.

"Senin 21 Oktober, agenda sidang perdana pukul 09.00 WIB," kata Penjabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2019).

Pada petitum yang diunggah diwebsitePN Jaksel, Imam meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan. Selain itu, Imam meminta surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kasusnya dinyatakan tidak sah.

Tak hanya itu, Imam juga mempersoalkan penahanan yang dilakukan terhadapnya. Dia meminta agar surat penahanannya juga dinyatakan tidak sah dan segera dibebaskan setelah putusan dibacakan. Serta meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan seluruh penyidikan terkait kasusnya.

"Menyatakan tidak sah segala penerbitan sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri pemohon hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Miftahul Ulum dengan pemohon sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," bunyi petitum itu.

Diketahui, Nahrawi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Ia akan ditahan selama 20 hari pertama.

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.

Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap selama 2014-2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakancommitment feeatas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain. (Alf)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...