JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Himpunan Pengusaha Muda Indonesai (Hipmi) mendesak pemerintah dan parlemen mempercepat pembahasan payung hukum tax amnesty. Hipmi menilai tax amnesty dapat membatu meningkatkan pemasukan pajak sekaligus sebagai sumber pendanaan infrastruktur.
"Hipmi berpandangan, tax amnesty ini perlu segera direalisasikan. Sebab itu, payung hukumnya harus segera disiapkan. Lebih cepat lebih baik," kata Ketua Umum BPP Hipmi, Bahlil pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi XI DPR, Senin (25/5/2015).
Bahlil berharap agar Pemerintah dan DPR segera berkoordinasi dan mempercepat pembahasan payung hukum tax amnesty. Payung hukum tax amnesty tersebut dapat dimasukkan ke dalam revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang sudah masuk ke Prolegnas 2015 atau sebuah UU yang khusus.
Namun menurut hemat Hipmi, kebijakan tax amnesty ini cukup diakomodasi melalui revisi UU KUP agar implementasi tax amnesty dapat berjalan lebih cepat.
"Kalau UU khusus pasti akan lebih lama sebab baru masuk Prolegnas 2016. Kita butuh kepastian hukum secepatnya," katanya.
Sebab itu, Hipmi meminta agar Pemerintah segera menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) untuk membahas RUU tentang perubahan kelima atas UU No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Dengan Ampres ini, DPR dapat segera membahas revisi UU KUP.
"Adanya tax amnesty ini akan meningkatkan daya asing industri nasional, terutama menjelang pelaksanaan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) 2015 sekaligus dapat meningkatkan pemasukan pajak sekaligus pendanaan pembagunan ekonomi secara signifikan," tandasnya. (al)