Oleh Rihad pada hari Selasa, 18 Feb 2020 - 17:59:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Kuasa Hukum BGE: KPK Seharusnya Periksa Potensi Kerugian Negara oleh PT. GDE

tscom_news_photo_1582023561.jpg
Boyamin Saiman (Sumber foto : Ist)

Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuding masuknya PT. Bumigas Energi (BGE) dalam proyek Dieng dan Patuha akan mengakibatkan kerugian negara, sangat tidak tepat. Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum PT BGE Khresna Guntarto menanggapi sikap KPK yang dinilai merugikan kliennya.

KPK dinilai membela kepentingan PT. Geo Dipa Energi (PT. GDE) dalam proyek itu. "KPK seharusnya memeriksa potensi kerugian negara yang dilakukan oleh PT. GDE," katanya.

Sikap yang disampaikan kuasa hukum PT BGE ini terkait dengan pernyataan Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri tentang surat rekomendasi yang diterbitkan Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan. Ali menyatakan KPK menemukan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Ada potensi kerugian negara, sehingga kapasitas KPK dalam hal ini adalah berupaya mencegahnya. Karena dalam salah satu proses negosiasi pada 2017, PT Bumi Gas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai 3 sampai 4 juta dolar AS setiap bulan untuk diserahkan kepadanya," kata Ali pada Senin lalu (10/2).

Menurut Guntarto, PT. BGE selama ini selalu mengingatkan potensi kerugian negara dengan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PT. GDE akibat tidak dikantonginya izin usaha panas bumi dan wilayah kerja panas bumi (IUP dan WKP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Panas Bumi.

Dia menegaskan, PT. GDE masih bermasalah sehubungan dengan tidak adanya izin pengusahaan panas bumi yang mencakup wilayah kerja Dieng dan Patuha yang wajib dimiliki oleh PT. GDE selaku penyelenggara kegiatan panas bumi.

Khresna Guntarto menjelaskan, pengusahaan panas bumi di dataran tinggi Dieng dan Patuha oleh PT. GDE bermula dari kesepakatan bersama Pertamina dengan PLN untuk mendirikan perusahaan pada tahun 2002 guna melakukan pengelolaan. Kesepakatan ini bertujuan menggarap aset panas bumi di Dataran Tinggi Dieng dan Patuha bekas areal pengusahaan panas bumi dari Himpurna California Energy Ltd (HCE) dan Patuha Power Ltd (PPL) yang diserahkan Overseas Private Investment Company (OPIC) kepada Pemerintah.

PT. GDE kemudian mengadakan tender untuk pengembangan PLTP Dieng dan Patuha dengan kapasitas 5 x 60 Megawatt pada tahun 2002, yakni: PLTP Dieng meliputi Dieng Unit 2 dan 3 dengan kapasitas sebesar 2x60 MW di Dieng, Jawa Tengah; dan PLTP Patuha meliputi Patuha Unit 1, 2 dan 3 dengan kapasitas sebesar 3x60 MW di Patuha, Jawa Barat.

Tender tersebut dimenangkan oleh PT. BGE. Kerjasama antara PT. GDE dengan PT. BGE ditindaklanjuti dengan Perjanjian No. KTR 001/GDE/II/2005 tanggal 1 Februari 2005 dengan skema PT. BGE sebagai pemodal atau pencari modal, pembangun PLTP dan hak mengelola bersama-sama dengan PT. GDE atau dikenal dengan istilah build operate together transfer (BTOT).

Dalam perjalanan waktu, PT. BGE menemukan hambatan dalam melakukan kerjasama dengan PT. GDE, yang disebabkan tidak jelasnya izin pengusahaan panas bumi yang dikantongi oleh PT. GDE. Padahal, PT. GDE sebelumnya sudah mengklaim kepemilikan izin yang dimaksud dalam Perjanjian No. KTR 001/GDE/II/2005.

Saat ini, PT. BGE sedang mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung sehubungan dengan pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di tahun 2017 terkait pengakhiran kontrak antara PT. GDE dengan PT. BGE, yang diajukan PT. GDE di saat renegosiasi dan proses mediasi masih berlangsung.

"Berdasarkan upaya hukum luar biasa tersebut, menjadi tidak tepat dan tidak relevan lagi pernyataan PT. GDE melalui Direktur Utama Riki Firmandha Ibrahim, yang menjelaskan sengketa telah selesai," katanya.

Anggota tim kuasa hukum BGE lainya, Boyamin Saiman menegaskan kembali, alasan PT BGE belum mau melakukan kegiatan pertambangan lantaran PT GDE belum mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan izin wilayah kerja pertambangan (WKP).

"Kewajiban Geo Dipa adalah dia mengurus perizinan penambangan. Nah sampai sekarang, PT Geo Dipa tidak punya izin usaha pertambangan juga tidak punya wilayah kerja pertambangan. Jadi kenapa kita tidak menambang? Ya karena (PT GDE) belum ada izin (IUP dan WKP). Kalau kita nambang berarti kita nanti pasti akan dituduh melakukan penambangan ilegal," jelas Boyamin kepada wartawan, Selasa (18/2).

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...