Oleh Alfin pada hari Sabtu, 07 Mar 2020 - 18:10:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Hampir Tak Pernah OTT, KPK Dinilai Bekerja Sesuai Selera

tscom_news_photo_1583579444.jpeg
Gedung KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dalam waktu dua bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Lembaga antirasuah itu terakhir kali melakukan OTT ketika meringkus mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu (7/1/2020). Mengapa demikian?

Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, hal itudilakukan oleh Firli Bahuli dan jajarannya karena mengingat KPK periode 2019-2023 memang berfokus pada upaya pengembalian kerugian negara dalam hal penindakan pelaku korupsi.

Ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Achmad menyayangkan kebijakan KPK tersebut. Pasalnya, hal ini menunjukkan bahwa KPK bekerja berdasarkan selera, bukan atas nama hukum.

"Bahwa ini menampakkan bahwa itu kan bekerjanya seperti ada selera tertentu, subjektif. Ketika eranya seleranya untuk pencegahan, pencegahan terus, itu tidak boleh. Semua bekerja atas nama hukum," katanya dalam diskusi MNC Trijaya bertajuk "Memburu Buron KPK" Suparji Achmad di Hotel Ibis Tamarin Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini mengungkapkan bahwa penangkapan atau OTT merupakan bagian dari pencegahan. Sebab, apabila hal itu tidak dilakukan sama sekali maka dapat berakibat hilangnya efek jera di masyarakat yang berujung pada merajalelanya korupsi.

"Kalau tidak ditangkap, bagaimana orang jadi takut korupsi. Jadi bukan soal pengembalian aset tapi bagaimana kalau ada unsur maka dilakukan proses penangkapan itu," terang dia.

Sebelumnya diberitakan, anggota komisi III DPR Supriansa menyatakan dalam waktu dua bulan belakangan KPK tidak lakukan operasi tangkap tangan (OTT) adalah bukti lembaga antirasuah itu berhasil mencegah korupsi.

"Jangan di ukur keberhasilan KPK dengan banyaknya OTT. Bahkan menurut saya dengan jarangnya OTT itu berarti KPK justru berhasil melakukan pencegahan Korupsi," kata Supriansa saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/3/2020) malam.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang juga anggota Mahkamah Kehormatan Partai Golkar ini menambahkan bahwa tugas pokok KPK tidak hanya penindakan semata, meskipun hal itu yang banyak menjadi perhatian publik.

Sementara pencegahan juga menjadi tugas lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan. Sehingga, KPK memiliki tugas tidak hanya pada penyelidikan, penyidikan dan penuntutan saja. Tetapi yang tidak boleh dilupakan yakni pencegahan."Karena pencegahan adalah salah satu tugas pokok KPK," kata dia. (Al)

tag: #kpk  #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement