Oleh RIhad pada hari Sabtu, 21 Mar 2020 - 15:58:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Begini Cara Menerapkan Social Distancing di Kereta Api

tscom_news_photo_1584781126.jpg
Mengantre di loket (Sumber foto : Instagram KAI)

JAKARTA (TEROPONGSENÀYAN) - Mengatur jarak dengan orang lain bagian dari penerapan social distancing agar mencegah penularan virus Corona. Termasuk saat naik transportasi umum seperti kereta. Hal ini dilakukan PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta dengan menerapkan jaga jarak sosial (social distancing) di area stasiun dan di dalam kereta api.

“Pembatasan jarak antar penumpang ini dilakukan demi keamanan bersama dan mencegah penyebaran virus corona di wilayah kerja PT KAI,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Eko Budiyanto di Yogyakarta, Sabtu (21/3/2020).

Untuk kebijakan social distancing di dalam kereta diberlakukan dengan menerapkan kapasitas maksimal untuk kereta lokal atau komuter yang sebelumnya 150 persen menjadi 75 persen.

Di Daop 6 Yogyakarta, penerapan kapasitas maksimal 75 persen tersebut berlaku untuk KA Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Solo-Yogyakarta-Kutoarjo dan KA Bandara YIA.

“Untuk KA Prameks diberlakukan mulai hari ini,” katanya yang menyebut pembatasan kapasitas maksimal 75 persen di kereta lokal tersebut dilakukan secara otomatis melalui sistem tiket.

Sedangkan untuk kereta jarak jauh, pembatasan jarak dilakukan oleh kondektur dengan memindahkan penumpang ke kursi yang kosong jika ada permintaan penumpang.

“Khusus untuk KA Bandara Internasional Adi Sumarmo (BIAS) dilakukan penyesuaian jadwal sementara mulai 21-31 Maret,” katanya.

Sementara itu, kebijakan lain seperti penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di area stasiun dan rangkaian kereta api, pengecekan suhu badan bagi calon penumpang, serta penyemprotan disinfektan di stasiun serta kereta api tetap dilakukan secara rutin dan terus menerus.

Penumpang yang diketahui memiliki suhu tubuh lebih dari 38 derajat Celcius dilarang naik kereta dan uang tiket akan dikembalikan secara utuh.

Penerapan kebijakan jaga jarak sosial di area stasiun dilakukan di beberapa titik. Saat antre jaraknya satu meter. Pada saat boarding, penumpang juga bisa melakukan pemindaian barcode secara mandiri dengan disaksikan petugas boarding.

“Cukup menunjukkan identitas diri dan boarding pass tanpa perlu menyerahkan ke petugas. Jika sudah sesuai, maka penumpang bisa melakukan scan barcode secara mandiri,” katanya.

KAI Daop 6 Yogyakarta sejak pekan lalu juga sudah memberi tanda batas di beberapa titik seperti loket, mesin check in mandiri, tempat duduk di ruang tunggu dan berbagai area lain dengan jarak sekitar satu meter.

“Agar kebijakan ini bisa memberikan hasil yang optimal, maka penumpang pun diharapkan dapat mematuhinya dan mengantri secara tertib sesuai tanda batas. Atau duduk di tempat duduk yang tidak ada tanda larangannya. Biasanya berupa garis silang. Petugas pun akan rutin berkeliling untuk mengarahkan,” katanya.

Penerapan Di Sumatera

PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) juga terapkan social distancing atau jaga jarak sosial.

Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, penerapan social distancing sebagai bentuk meningkatkan pelayanan untuk masyarakat yang menggunakan kereta api sebagai sarana transportasi. PT KAI Divre I Sumut juga telah melakukan upaya-upaya lain dalam pencegahan penyebaran virus corona COVID-19, seperti membagi-bagikan masker, menyediakan hand sanitizer dan wastafel portable. Selain itu, penerapan lainnya melakukan pengecekan suhu tubuh, pembersihan stasiun dan gerbong kereta melalui penyemprotan cairan desinfektan, serta sosialisasi kepada penumpang dan pekerja tentang apa itu virus corona COVID-19 dan bagaimana cara mencegah.

tag: #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...