Oleh Aries Kelana pada hari Selasa, 07 Apr 2020 - 20:27:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Contoh Bagaimana Singapura Menangkap Pelanggar Lockdown, Boleh Ditiru

tscom_news_photo_1586266027.jpg
Singapura di tengah wabah COVID-19 (Sumber foto : )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Jangan coba-coba melanggar peraturan isolasi. Hukumannya berat dan tak bisa diakali. Ini yang dialami Palanivelu Ramasamy, warga Singapura. Pria ini didakwa melanggar aturan lockdown dan terancam hukum penjara 6 bulan dan/atau denda maksimal S$10.000 atau sekitar Rp110 juta.

Pria itu ketahuan mengelabui pemerintah pada saat pemerintah memutuskan lockdown pada 20 Maret silam. Di situ setiap warga harus tinggal di rumah.

Namun Ramasamy secara sembunyi-sembunyi meninggalkan flatnya tanpa alasan yang masuk akal. Ia menggunakan transportasi umum ke Goldhill Plaza.

Pemerintah bisa memergoki karena memeriksa pesan teks yang diterima Ramasamy. Selain itu juga memeriksa perjalanannya melalui global positioning system (GPS), panggilan telepon acak dan kunjungan ke tempat tinggal.

Menurut aturan otoritas Singapura, mereka yang menerima panggilan telepon harus mengambil foto lingkungannya untuk memverifikasi keberadaan mereka.

Selain itu, setiap orang juga perlu memantau kesehatan mereka dengan cermat, dengan pemeriksaan suhu dua kali sehari dan untuk gejala pernapasan seperti batuk dan sesak napas.

tag: #singapura  #corona  #lockdown  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...