Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Monday, 18 Mei 2020 - 17:15:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Belum Lama Bebas, Bahar bin Smith Berulah Lagi, Kini Kumpulkan Massa di Pesantren

tscom_news_photo_1589795548.jpg
Ilustrasi Habib Bahar tengah berceramah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Belum lama bebas dari penjara, terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith berulah lagi. Kini ia mendapat teguran dari petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) karena didapati mengadakan kegiatan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan kegiatan dakwah yang digelar oleh pria keturunan Arab dari klan Sumaith itu mengundang kerumunan massa sehingga berpotensi melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Saya perintahkan petugas untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan Covid-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak," kata Aris kepada wartawan, Senin (18/5).

Aris mengaku sudah mengingatkan Bahar agar tidak berhati-hati untuk tidak mengulang kembali kegiatan yang mengundang massa di pondok pesantrennya. Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya turut membantu pencegahan Covid-19 melalui skema yang dianjurkan pemerintah.


TEROPONG JUGA:

>Dikawal PA 212, Habib Bahar Bin Smith Dinyatakan Bebas Hari Ini

>Usai Bebas, Ini Ucapan Bahar bin Smith untuk Umat Muslim dan Habib Rizieq


Meski sudah bebas, Bahar masih harus diawasi. Aris mengungkapkan pihaknya bisa meninjau ulang status Bahar yang diganjar bebas melalui program asimilasi jika ia sendiri terbukti kembali membuat kegiatan yang mengakibatkan kerumunan massa.

"Bisa kami tinjau, apakah dicabut atau gimana, kalau diingatkan enggak denger, ya kan maksudnya udah berbeda. Kami enggak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu," kata Aris.

Nama Bahar bin Smith sempat menghebohkan jagat publik pada 2019 lalu karena perbuatannya menganiaya dua pemuda di kawasan Bogor. Dengan pakaian bersarung, Bahar menendangCahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Auman menggunakan dengkulnya, mirip seperti gaya bela diri Muay Thai.

Keduanya dianiaya karena kedapatan berlakon bak Bahar bin Smith dan melakukan hal-hal yang disebut mencoreng harga dirinya di Bali.

Banyak pihak kaget atas perbuatannya tersebut, terlebih karena ia sendiri seorang pendakwah dan pengasuh pondok Pesantren. Akibat perbuatannya, pendakwah asal Manado itu divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara pada 9 Juli 2019.

Namun keberuntungan menghampiri dirinya. Pada Sabtu (16/5) kemarin ia bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, lewat program asimilasi. Padahal, ia baru menjalani setengah masa pidananya.

Setelah bebas, pria yang kerap dipanggil Habib ini dijemput oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif, Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin, dan sejumlah orang lainnya. Ia langsung menuju ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin.

Bahar disambut kerumunan orang tanpa mengenakan masker dan tanpa menjaga jarak di tempat itu. Ia berdiri dari atas mobil sambil menyapa massa yang berada di sisi kanan dan kiri jalan menuju rumahnya.

Menggunakan masker dan menjagajarakmerupakan langkah untuk mencegah penularan virus antarmanusia guna meminimalisir terjadinya kasus positif baru.

tag: #habib-bahar-bin-smith  #psbb  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...