Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 24 Sep 2020 - 10:36:50 WIB
Bagikan Berita ini :

HNW: Jangan Hapus Pelajaran Sejarah dan Agama

tscom_news_photo_1600918610.jpg
Hidayat Nur Wahid Wakil Ketua MPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, MA, menolak wacana penghapusan mata pelajaran Agama yang dikeluarkan oleh sejumlah pihak, mengikuti wacana penghapusan mata pelajaran sejarah. Menurutnya, Indonesia merupakan negara Pancasila, bukan negara Sekuler yang memisahkan Agama dari urusan Negara.

Usulan penghapusan mata pelajaran Agama bisa jadi pintu masuk untuk menguatkan sekularisasi di Indonesia dan penghapusan Kementerian Agama.

“Karena Indonesia bukan negara komunis, atheis maupun sekuler, melainkan negara Pancasila, maka wajarnya Pelajaran Agama di negeri Pancasila ini justru penting dikuatkan bukan malah dikurangi jamnya, tidak dipentingkan sehingga tidak diujikan dalam UN, malah belakangan diwacanakan untuk dihapus. Karena ketentuan UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5 sangat mudah dipahami sebagai pasal yang menguatkan eksistensi dan nilai penting pelajaran Agama yang akan menguatkan karakter peserta didik dengan iman, takwa, akhlak mulia, yang meningkatkan kecerdasan dan meninggikan martabat warga bangsa," kata Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/9).

Apalagi dengan banyaknya masalah pelanggaran moral dan kejahatan di kalangan peserta didik. Seperti perilaku asusila, narkoba, mapel Agama makin diperlukan untuk menghadirkan anak-anak didik yang kuat karakternya dengan iman dan takwanya, tinggi budi dan mulia akhlaknya, cerdas nurani, intelektual dan sosialnya.

Hidayat yang juga Anggota komisi VIII DPR RI menyebut, sila pertama Pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa menandakan kehidupan beragama diakui dan didukung oleh Negara. Turunan sila tersebut dalam konteks pendidikan terdapat di UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 yang mengamanatkan Pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.

Juga pasal 31 ayat 5 yang secara jelas menyebutkan bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Selain itu hak mendapatkan pendidikan juga diakui sebagai bagian dari HAM yang dilindungi oleh Negara (pasal 28 C ayat 1 UUD NRI 1945). Ini menunjukkan pentingnya agama dan pendidikan agama dalam sistem pendidikan Indonesia.

HNW mengaku heran terhadap pihak-pihak yang mengusulkan penghapusan Mapel agama. Sebab, Mendikbud sendiri sudah mengklarifikasi bahwa tidak ada kebijakan apa pun yang merubah secara radikal terkait kurikulum nasional hingga tahun 2022, termasuk penyederhanaan kurikulum. Maka hendaknya Mendikbud juga berani secara terbuka dan jujur menegaskan sikapnya menolak usulan “radikal” penghapusan mapel Sejarah apalagi mapel Agama itu.

“Orang yang benar-benar belajar sejarah dan agama akan menemukan bahwa Agama merupakan nilai yang membentuk karakter pahlawan Bangsa yang memerdekakan negara dari penjajahan asing, dan membentuk bangsa dan konstitusi Indonesia, sehingga tidak bisa dipisahkan dari kebijakan Negara, termasuk yang terkait dengan pendidikan nasional," kata Hidayat.

"Mereka yang secara radikal ingin menghilangkan peran Agama dalam Negara Pancasila, salah satunya dengan menghapus mapel Agama, adalah kelompok radikal sekuler, yang tak ingin bangsa Indonesia berpegang teguh dan maju dengan Pancasila serta UUD NRI 1945, hal yang harusnya tak diberi hati oleh Mendikbud," tambahnya.

tag: #mpr  #hidayat-nur-wahid  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...