Oleh Azmi Syahputra Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) pada hari Minggu, 03 Jan 2021 - 19:39:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Maklumat Kapolri Tidak Tepat dan Tidak Ada Batas Waktunya

tscom_news_photo_1609688972.jpg
Azmi Syahputra Ketua Alpha (Sumber foto : Istimewa)


Atas maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 01 Januari 2021, dimana salah satu isi dalam maklumat point 2d, ini telah pula disikapi keberatan oleh komunitas organisasi media/jurnalis, atas maklumat ini.

Menurut pandangan saya, isi Maklumat point 2d ini tidak tepat sebab kalaupun maklumat ini merujuk pada makna bentuk peraturan lain dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka aturan dalam maklumat ini isinya tidak boleh membuat ketentuan baru melainkan hanya pelaksanaan perUndang-undangan.

Padahal jelas maklumat point 2d ini memuat ketentuan baru.
Dan syaratnya hanya bisa dilaksanakan sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan prinsip-prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik guna mewujudkan kepastian hukum.

Karena isi dari point 2d Maklumat ini bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, jadi apapun produk undang Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

Selanjutnya kalaupun maklumat ini diambil atas nama kebijakan untuk mengatasi situasi, kebutuhan tertentu semestinya ada batas waktunya, namun dalam maklumat ini tidak diberikan batas waktunya secara jelas, maklumat yang begini tentunya kurang tepat.

Ketentuan begini sama artinya akan membatasi "bredel hak media" dan bisa membuat kutub konflik yang terbuka karena maklumat ini juga berisi akan memproses bagi yang ditujukan pada masyarakat yang berarti pula makna masyarakat disini berlaku pula bagi setiap orang
setiap orang yaitu subjek hukum perseorangan (natuurlijke person) yang dituju dalam hal ini “siapa saja” termasuk pula (insan jurnalis).

Ketentuan isi maklumat yang begini tidak memberikan ruang keseimbangan guna mendapatkan dan menyebarkan informasi yang terbuka dan sangat bertentangan dengan pasal 28 F UUD 1945, semangat demokrasi apalagi diantara perkembangan masyarakat akan tehnologi yang semakin cepat yang membutuhkan kecepatan informasi dan keseimbangan informasi atas sebuah peristiwa.

Jadi kalaupun ada koreksi oleh pihak kepolisian bahwa maklumat point 2d ini tidak berlaku sepanjang menjalankan UU Pers maka tentang hal ini pula harus dinyatakan secara tertulis dalam bentuk maklumat pula.

Lebih lanjut sebagai masukan pada pemerintah terkait persoalan dinamika sosial politik kebangsaan hari ini semestinya menanganinya dapat lebih bijaksana memberikan ruang dialog, musyawarah yang terbuka yang lebih demokratis, partisipatif agar semua persoalan lebih mudah diselesaikan dan tujuan nasional dapat tercapai dengan baik.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement
Lainnya
Opini

KPU HARUS DIPECAT

Oleh Radhar Tribaskoro
pada hari Selasa, 16 Sep 2025
TEROPONGSENAYAN.COM - Kita tahu, demokrasi tak selalu tumbuh karena niat baik, tapi juga karena kewajiban hukum. Ia hidup bukan karena kesantunan pejabat, melainkan karena rakyat menuntut ...
Opini

Segera Sapu Bersih Geng Solo, atau Prabowo yang Digusur

TEROPONGSENAYAN.COM - Reshuffle pada 8 September 2025 bukan ujug-ujug, apalagi acak. Kita harus membacanya dengan jeli dan teliti. Ia isa disebut sebagai babak baru Presiden Prabowo. Maksudnya ...