Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 07 Des 2023 - 15:23:03 WIB
Bagikan Berita ini :

KD Soroti Daftar Caleg Tak Penuhi Aturan Keterwakilan Perempuan: Suatu Kemunduran

tscom_news_photo_1701937383.jpg
Krisdayanti (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR RI perempuan, Kris Dayanti menyoroti Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif pada Pemilu 2024 yang tidak memenuhi aturan keterwakilan perempuan. Atas hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi mengenai target keterwakilan caleg perempuan sebesar 30 persen.

"Saya menyesalkan pelanggaran administratif KPU tentang keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam Pemilu. Padahal keterlibatan perempuan sangat penting untuk menghindari oligarki dalam politik," kata Kris Dayanti, Kamis (7/12/2023).

Bawaslu diketahui membuat putusan atas Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang menyimpulkan bahwa KPU secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu). Putusan tersebut atas pelaporan dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Pelangaran tersebut terjadi karena dalam menetapkan 267 DCT Anggota DPR pada Pemilu 2024, KPU terbukti tidak menegakkan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pengajuan daftar calon sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pelapor juga menganggap KPU melanggar tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR sesuai ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945. Hal ini menyusul aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Terkait hal ini, KPU pernah berjanji akan melakukan revisi pada aturan tersebut setelah adanya putusan uji materil dari Mahkamah Agung (MA), namun hingga penetapan DCT tidak juga ada perubahan dari PKPU soal itu.

Kris Dayanti berharap KPU mematuhi keputusan dari Bawaslu yang meminta KPU memperbaiki administrasi tata cara pencalonan DPR RI dengan menindaklanjuti putusan MA. Selain itu, Bawaslu memberi teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar aturan.

"Keputusan Bawaslu harus dijadikan momentum untuk memastikan bahwa keterwakilan perempuan di arena
politik tidak diabaikan," tutur perempuan yang akrab disapa KD itu.

KD juga menyayangkan lambannya KPU dalam menindaklanjuti putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 terkait penghitungan kuota perempuan di legislatif dengan pembulatan ke bawah karena melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017. Padahal putusan tersebut terbit sejak 29 Agustus 2023.

Namun, saat itu KPU hanya memberikan surat kepada parpol untuk mematuhi putusan tersebut. Keterlambatan itu pun berakibat terhadap kesiapan parpol dalam memperbaiki daftar bakal calonnya agar dapat memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen.

Menurut Bawaslu, hal ini terbukti dalam DCT anggota DPR RI dari 17 parpol yang jumlah caleg perempuannya di bawah 30 persen. KD mengingatkan, kebijakan kuota keterwakilan perempuan 30 persen di DCT anggota legislatif dianggap sebagai langkah penting untuk mendorong keterlibatan perempuan dalam kehidupan politik.

"Perempuan memiliki peran kunci dalam pembentukan kebijakan, dan keterlibatan mereka harus dijamin dengan menciptakan lingkungan politik yang inklusif," ungkapnya.

KD juga menilai, kebijakan KPU yang kurang mendukung keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024 tidak mendukung kesetaraan gender.

“Kita selama ini teriak-teriak mengenai kesetaraan gender, tapi kebijakan dari KPU tidak merepresentasikan itu. Jadi saya kita ini suatu kemunduran dari alam demokrasi Indonesia terhadap dukungan pada kaum perempuan,” sebut KD.

Anggota Komisi IX DPR ini mengatakan, keberadaan perempuan sebagai penentu kebijakan negara diyakini akan menghasilkan kebijakan yang lebih pro-perempuan dan anak. Banyaknya wakil rakyat perempuan, kata KD, dapat mendukung kemajuan pembangunan.

"Perempuan adalah agen pembangunan suatu negara. Selama ini kami di DPR juga terus mendukung langkah-langkah yang memastikan representasi gender yang seimbang di semua tingkatan," jelasnya.

“Kita harus menyadari, saat perempuan kuat maka Indonesia akan unggul. Karena perempuan memiliki ruang yang lebih besar untuk berkontribusi dalam pembangunan negara dan penyusunan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif gender,” imbuh KD.

Ditambahkannya, kesetaraan gender telah menjadi hal menonjol dalam platform pembangunan yang seharusnya mendapat dukungan dari semua pihak. KD mengatakan selama ini DPR terus ikut menyuarakan pentingnya keterlibatan perempuan pada semua tingkatan hingga ke forum-forum internasional, termasuk mengkampanyekan pentingnya keterlibatan perempuan dalam politik yang dapat berkontribusi pada pembangunan.

“Belum lagi upaya yang dilakukan elemen masyarakat lainnya, seperti dari kalangan generasi muda kita yang tak kenal lelah menyuarakan pentingnya kesetaraan gender di semua lini,” papar Legislator dari Dapil Jawa Timir V tersebut.

KD mengatakan, upaya-upaya yang dilakukan semua pihak selama ini dalam mendukung keseteraan gender dapat berakhir stagnan bila kebijakan dari KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak mewadahi keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

"Dengan diberikan porsi yang telah diatur undang-undang, perempuan akan mewakili suara rakyat perempuan lainnya dalam menentukan kebijakan publik," ucap KD.

Di sisi lain, KD menyoroti fenomena adanya caleg perempuan yang disisipkan demi hanya untuk memenuhi kuota DCT.

“Diperlukan kesadaran dari perempuan sendiri untuk membangun bangsa ini dengan kapasitas dan kemampuan yang kita miliki masing-masing. Jangan sampai ikut Pemilu hanya sekedar euforia menjadi caleg, tapi betul-betul karena keinginan dan harapan membawa negara kita semakin maju,” urainya.

Untuk itu, KD mengajak semua perempuan Indonesia untuk peduli terhadap pembangunan negara, salah satunya lewat partisipasi dalam politik. Menurutnya, hal ini dapat mengurangi kesenjangan gender dalam berbagai sektor, baik itu ekonomi, sosial, hingga pemangku kebijakan.

“Perempuan tidak boleh berpangku tangan, perempuan harus bisa berdiri di kaki sendiri sambil tetap memahami kodratnya. Karena kalau bukan kita sendiri yang berjuang, siapa lagi? Perempuan kuat, Indonesia unggul,” tutup Kris Dayanti.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement