TEROPONGSENAYAN.COM -
Pada 13 Februari 2025, sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Ketua Komnas HAM Prof. Hafiz Abbas, mantan Ketua KPK Abraham Samad, serta aktivis dan tokoh masyarakat seperti Erros Djarot, mendampingi warga yang menjadi korban penggusuran di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM.
Laporan ini mencakup berbagai aspek pelanggaran hak asasi manusia yang dialami warga, mulai dari kehilangan hak atas tempat tinggal hingga tindakan represif yang dinilai melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Pelanggaran HAM yang Dilaporkan
Dalam aduan yang diajukan ke Komnas HAM, setidaknya terdapat beberapa hak dasar yang diduga dilanggar:
1.Hak Hidup dan Keamanan – Penggusuran yang dilakukan tanpa solusi yang jelas membuat banyak warga kehilangan tempat tinggal dan mengalami ketidakpastian hidup.
2.Hak Milik Pribadi – Sejumlah warga mengklaim kepemilikan sah atas tanah yang mereka tempati, tetapi kehilangan haknya tanpa proses hukum yang adil.
3.Hak Kebebasan Berpendapat – Upaya warga untuk menyampaikan aspirasi sering kali mendapat respons yang dinilai represif.
4.Hak atas Keadilan – Ketidakjelasan proses hukum dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang keberpihakan negara dalam melindungi hak-hak rakyat kecil.
Aspek Hukum: Pidana, Perdata, dan HAM
Kasus ini perlu dilihat dari berbagai perspektif hukum:
1.Aspek Pidana
Jika terdapat unsur pemaksaan, kekerasan, atau intimidasi dalam penggusuran, maka hal ini berpotensi melanggar KUHP, termasuk Pasal 170 (kekerasan terhadap orang atau barang) dan Pasal 406 (perusakan barang milik orang lain).
2.Aspek Perdata
Jika penggusuran dilakukan tanpa penyelesaian sengketa lahan yang adil, maka warga berhak menggugat secara perdata untuk mendapatkan keadilan atas hak miliknya.
3.Aspek HAM
Penggusuran paksa tanpa alternatif tempat tinggal yang layak bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Objektivitas dalam Pemberitaan
Sebagai jurnalis, penting untuk menjaga prinsip-prinsip dasar jurnalistik dalam meliput kasus ini:
Verifikasi Fakta – Semua tuduhan dan klaim harus didukung oleh bukti yang jelas, termasuk dokumen hukum dan kesaksian korban.
Keberimbangan – Liputan harus mencakup perspektif dari semua pihak, termasuk pengembang PIK-2, aparat pemerintah, dan warga terdampak.
Akuntabilitas – Menanyakan pertanggungjawaban pihak yang berwenang dan menuntut transparansi dalam penyelesaian masalah ini.
Ujian bagi Negara
Kasus PIK-2 menjadi ujian bagi pemerintah dalam menegakkan prinsip keadilan sosial. Jika negara tidak mampu memberikan perlindungan kepada rakyat kecil, maka kepercayaan terhadap institusi hukum akan semakin tergerus.
Langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan adil, serta menghindari praktik kesewenang-wenangan yang merugikan masyarakat.
Rakyat menunggu, apakah negara akan berpihak pada keadilan atau membiarkan ketidakadilan terus terjadi?
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #