
CIREBON (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dr. Dave Akbarshah Fikarno, M.E., menegaskan pentingnya penguatan literasi digital, etika bermedia sosial, dan perlindungan data pribadi untuk menghadapi berbagai ancaman di ruang digital. Kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran untuk memilah informasi, menjaga keamanan akun, serta bertanggung jawab atas setiap konten yang dibagikan.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Merajut Nusantara yang diselenggarakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Komisi I DPR RI, Jumat, 21 Agustus 2026, di Grand Ballroom Hotel Prima Cirebon. Kegiatan mengangkat tema “Etis Bermedia Sosial: Waspada Konten Negatif” sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya membangun ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Dave menyoroti bahwa perkembangan teknologi digital telah memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan komunikasi. Namun, kemudahan tersebut juga diikuti dengan beragam risiko, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, perundungan siber, penipuan daring, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Menurutnya, kemampuan menggunakan teknologi tidak cukup hanya sebatas keterampilan teknis, tetapi harus disertai pemahaman terhadap risiko dan tanggung jawab dalam beraktivitas di ruang digital.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi berbagai ancaman yang terjadi, masyarakat perlu membangun kebiasaan bermedia digital secara lebih aman. Langkah yang dapat dilakukan antara lain mengaktifkan autentikasi dua faktor (two-factor authentication atau 2FA), menggunakan kata sandi yang kuat dan unik, serta tidak membagikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Pengguna media sosial juga perlu memanfaatkan fitur report, mute, dan block ketika menemukan akun atau konten yang berisiko.
Apabila menemukan konten negatif atau dugaan penipuan, masyarakat dapat memanfaatkan kanal pelaporan seperti AduanKonten.id dan CekRekening.id.
Dari sisi kebijakan, Dave menyoroti peran strategis Komisi I DPR RI melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dalam memperkuat perlindungan masyarakat di ruang digital. Pengawalan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjadi bagian penting dalam upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman.
Pelaksanaan regulasi dan penegakan hukum juga perlu berjalan secara proporsional, sehingga perlindungan masyarakat dapat diperkuat tanpa mengabaikan kebebasan publik.
Selain regulasi, pemerataan literasi digital menjadi perhatian penting. Masyarakat di berbagai wilayah, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), perlu memperoleh kesempatan yang memadai untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan digital.
Dukungan kebijakan dan anggaran untuk kegiatan literasi diharapkan dapat memperkuat kemampuan masyarakat dalam mengenali ancaman, melindungi data pribadi, dan menggunakan teknologi secara produktif.
Sementara itu, Dr. Ir. Irawati Tjipto Priyanti, M.T., dari Direktorat Penyidikan Digital BAKTI Komdigi, memaparkan berbagai modus penipuan yang berkembang di ruang digital. Modus tersebut meliputi penipuan jual beli daring, investasi dan arisan fiktif, giveaway palsu, lowongan pekerjaan palsu, penyamaran sebagai pegawai instansi, peretasan akun WhatsApp, hingga pemerasan menggunakan konten pribadi.
Penipuan juga dapat dilakukan melalui tautan undangan pernikahan, situs web, atau aplikasi palsu yang dirancang untuk memperoleh data korban. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran yang tidak wajar, permintaan transfer uang, maupun permintaan data pribadi melalui tautan yang belum terverifikasi.
Penanganan konten negatif juga memerlukan dukungan regulasi, keterlibatan penyelenggara sistem elektronik, serta partisipasi masyarakat dalam melaporkan konten yang berpotensi melanggar hukum.
Dalam materi tersebut juga dipaparkan data penanganan konten internet negatif pada situs dan media sosial selama periode 20 Oktober 2024 hingga 19 Juni 2026, dengan total 4.580.376 penanganan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.952.870 tercatat pada situs dan 627.506 pada media sosial.
Kategori penanganannya mencakup perjudian, pornografi, penipuan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, pelanggaran keamanan informasi, terorisme atau radikalisme, SARA, hoaks, pencemaran nama baik, dan berbagai konten lain yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dari perspektif etika bermedia sosial, Dewi Nurmala Sari, S.H.I., M.A., Komisioner KPU Indramayu, mengingatkan bahwa setiap unggahan dapat menjangkau banyak orang dan meninggalkan jejak digital yang sulit dikendalikan kembali. Informasi yang viral tidak selalu benar sehingga masyarakat perlu membiasakan diri untuk berpikir kritis sebelum memberikan respons atau membagikan suatu konten.
Konten yang tidak memiliki sumber jelas, menggunakan judul berlebihan, atau sengaja memancing kemarahan dan kepanikan perlu diperiksa lebih lanjut.
Apabila menemukan konten negatif, masyarakat diimbau untuk tidak ikut memperluas penyebarannya dengan memberikan tanda suka, komentar, atau membagikan ulang. Pengguna dapat melaporkan konten melalui fitur yang tersedia pada platform dan memberikan dukungan kepada pihak yang menjadi korban.
Sebelum memublikasikan sesuatu, setiap pengguna perlu memastikan bahwa konten tersebut benar, bermanfaat, tidak melanggar privasi, dan disampaikan dengan cara yang bertanggung jawab.
Melalui Sosialisasi Merajut Nusantara ini, penguatan literasi digital diharapkan tidak berhenti pada pemahaman teknis, tetapi juga membentuk kebiasaan masyarakat untuk lebih bijak dalam berinteraksi di internet. Sinergi antara pemerintah, legislatif, penyelenggara sistem elektronik, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menghadapi hoaks, penipuan, serta berbagai bentuk konten negatif.
Pada akhirnya, terciptanya ruang digital yang aman dan sehat membutuhkan keterlibatan setiap pengguna. Dengan memeriksa informasi sebelum membagikannya, menjaga keamanan data pribadi, menghormati orang lain, dan melaporkan konten bermasalah, masyarakat dapat berkontribusi membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih bertanggung jawab dan produktif.