JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla akan merevisi UU No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait maraknya angkutan roda dua seperti ojek sepeda motor.
Hal ini seperti disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di Jakarta, Rabu (19/8/2015).
"Pak Wapres bilang mau revisi undang-undang," ujar Ahok.
Hal ini, menurut Ahok, diperlukan untuk mengatur maraknya angkutan ojek. Dimana saat ini banyak pengojek konvensional yang bergabung dengan perusahaan aplikasi seperti Go-Jek, misalnya.
"Dulu kita harap dia bisa membantu menaikkan taraf hidup tukang ojek yang belum mengerti aplikasi, tapi kalau rekrut baru juga bisa jadi sedikit masalah," tukas Ahok. (mnx)