Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 04 Sep 2015 - 20:26:54 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Berharap Lembaga Karantina di Sejumlah Kementerian Bisa Disatukan

44Andi-Akmal-Pasluddin1.jpg
Andi Akmal Pasluddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPR saat ini tengah menggodok rancangan undang-undanga (RUU) Karantina. Anggota Komisi IV Andi Akmal Pasluddin berharap RUU tersebut bisa menjadi sebuah terobosan untuk menyatukan sejumlah lembaga karantina yang tersebar di beberapa kementerian.

Menurut dia, dengan diundangkannya RUU ini, nantinya, akan menggantikan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Dengan demikian akan ada upaya penguatan menjadi Badan Karantina Nasional (BKN) yang langsung di bawah presiden," ujar Andi kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/9/2015).

Disampaikan Andi, selama ini lembaga karantina tersebar di beberapa kementerian. Di antaranya, di Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan, Kementerian Kesehatan dan Bea Cukai.

"Namun karena tidak terintegrasi, maka sering arus birokrasi dan kekuatan penyidikan menjadi lemah", ungkap politisi PKS dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan II tersebut.

Andi Akmal menggambarkan, lemahnya intelijen di sejumlah lembaga karantina di setiap kementerian dipengaruhi faktor sumber daya manusia yang tidak mumpuni dan tidak merata. Selain itu, ia menyebutkan tidak belum terwujudnya pengelolaan regulasi yang baik pada tiap-tiap karantina di beberapa kementerian.

"Misalnya, kasus penyelundupan kakak tua jambul kuning yang marak beberapa waktu lalu merupakan sebuah bukti lemahnya kekuatan karantina di Kementerian Kehutanan. Bandingkan dengan Karantina Pertanian yang memiliki komunitas intelijen hingga di daerah," ungkapnya.

Dijelaskannya, karantina merupakan bagian dari kekuatan pertahanan nasional. Karantina menjadi bagian dari perisai keamanan nasional dari serangan organisme yang mengancam pangan dan kesehatan di Indonesia.

"Penyakit yang merusak dan mematikan tumbuhan, hewan, ikan, dan bahkan manusia yang berasal dari luar, menjadi ancaman besar yang harus dibendung oleh kekuatan lembaga yang kokoh dan mandiri. Karena itu, Badan Karantina nantinya, harus mampu menjadi penjaga kelestarian hayati nasional. Jangan sampai kekayaan genetik kita di rusak dari luar dan jangan sampai juga dicuri keasliannya. Tanpa kekuatan SDM dan regulasi, dikahwatirkan Indonesia menjadi negara tanpa antibodi," tutup Ketua Daerah Perwakilan Wilayah (DPW) PKS Sulawesi Selatan ini.(yn)

tag: #ruu karantina  #lembaga karantina  #dpr  #senayan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...