JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berdalih usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah usulan dari pemerintah.
"Bila dari awal pemerintah tak menyetujui ya tidak terjadi UU. Kita ketahui bahwa ini proses dari awal, sehingga kita tak usah terburu-buru, karena ini masih dalam ide dari teman-teman. Proses usulan pemerintah dan DPR," kata Agus di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (8/10/2015).
Agus menerangkan, awalnya DPR ingin mengajukan draf rancangan undang-undang KPK, tapi pemerintah telah mengajukan usulan dari sebelumnya.
"Maka, ada yang sebagian mengajukan draf perubahan KPK, ataupun revisi KPK, sekarang masih dalam taraf sinkronisasi, mengajukan rancangan proses. Masih dalam proses yang panjang, sehingga dari situ akan menjadi RUU baru dimasukan ke dalam Prolegnas, baru dibicarakan dengan pemerintah," ucap Agus.(yn)