Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Sabtu, 19 Des 2015 - 12:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Ojek dan Taksi Online, Pemerintah Langgar UU LLAJ

54ojek-online21.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Nizar Zahro menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) harus direvisi.

Sebab jika tidak direvisi UU tersebut, pemerintah melanggar aturan yang dibuatnya. Dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan ojek dan taksi online beroperasi.

"Ini kan justru membuat pemerintah melanggar aturannya sendiri. Solusinya ke depan ya UU LLAJ itu harus direvisi," kata Nizar saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (19/12/2015).

Sementara itu, Nizar juga meminta kepada Menteri Perhubungan Ignatius Jonan untuk segera mengkonsultasikan perihal revisi ini kepada Presiden Jokowi, guna menghindari keputusan yang salah lagi.

"Harus segera biar mekanismenya bisa sejalan," tandasnya.(yn)

tag: #gojek  #menteri-perhubungan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement