Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Sabtu, 19 Des 2015 - 12:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Ojek dan Taksi Online, Pemerintah Langgar UU LLAJ

54ojek-online21.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Nizar Zahro menilai, Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) harus direvisi.

Sebab jika tidak direvisi UU tersebut, pemerintah melanggar aturan yang dibuatnya. Dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan ojek dan taksi online beroperasi.

"Ini kan justru membuat pemerintah melanggar aturannya sendiri. Solusinya ke depan ya UU LLAJ itu harus direvisi," kata Nizar saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (19/12/2015).

Sementara itu, Nizar juga meminta kepada Menteri Perhubungan Ignatius Jonan untuk segera mengkonsultasikan perihal revisi ini kepada Presiden Jokowi, guna menghindari keputusan yang salah lagi.

"Harus segera biar mekanismenya bisa sejalan," tandasnya.(yn)

tag: #gojek  #menteri-perhubungan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TB Hasanuddin: Tiga Acuan Penting dari Kasus Penangkapan Presiden Venezuela

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 04 Jan 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyampaikan tanggapan sekaligus pelajaran strategis atas penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro ...
Berita
Ribuan Pelayat Sholat Jenazah

Hidayat Nur Wahid : Almarhum KH Amal Fathullah Zarkasyi Perjuangkan UU Pesantren

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ribuan pelayat menshalatkan jenazah pemimpin Pondok Pesantren Gontor KH Amal Fathullah Zarkasyi di Masjid Jami’ Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Kampus Pusat, ...