Dibalik predikat 'anggota dewan yang terhormat', sesungguhnya melekat tugas dan kewajiban yang tidak ringan pada para anggota DPR. Mereka adalah warga negara pilihan yang menentukan nasib rakyat maupun arah perjalanan bangsa.
Kehormatan itu bukan keistimewaan yang bisa untuk sembarangan. Namun justru priviledge yang harus dijunjung tinggi sebagai penghargaan dari negara dan bangsa ini. Apalagi, kehormatan itu melekat pada harga diri dan keluarga para anggota dewan.
Kita menjadi patut ikut prihatin dengan beberapa kasus yang terjadi sejumlah anggota dewan belakangan ini. Baik itu korupsi, penyalahgunan wewenang, pencatutan, dugaan tindakan asusila hingga penganiyaan terhadap staf atau tenaga ahli.
Di balik semua itu, tugas dan kewajiban anggota dewan bukanlah pekerjaan mudah dan ringan. Terlebih bagi anggota dari fraksi kecil. Sebab, mereka harus berkerja menjalankan tugas kedewanan yang bebannya sama setiap fraksi.
Sebutlah, target Prolegnas yang membahas 40 RUU. Fraksi yang beranggotakan lebih 100 orang, bebannya sama dengan fraksi yang kurang dari 50 orang untuk membahas target RUU tersebut. Maklum, mekanisme perwakilan di legislatif adalah berdasar fraksi sebagai kepanjangan tangan partai politik.
Belum lagi tugas-tugas lain kedewanan. Baik berkaitan dengan penganggaran maupun pengawasan. Jika dihitung secara cermat bisa jadi tak ada waktu luang bagi anggota dewan. Belum lagi kewajiban berkomunikasi dengan konstituen maupun masyarakat luas.
Namun kita juga sepenuhnya memaklumi bahwa anggota dewan juga manusia biasa. Ada kelebihan dan kekurangan. Pasar bebas proses demokrasi pemilihan legislatif membuat mereka menjadi anggota DPR.
Mari kita tagakkan hukum. Kewajiban publik menjaga pilihannya. Jangan biarkan mereka membolak-balik kehormatan itu seenaknya.(*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #