Opini
Oleh Ferdinand Hutahaean pada hari Kamis, 16 Jun 2016 - 19:46:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Membangun Opini Sesat Kasus RS Sumber Waras, KPK Layak Dibubarkan

22b2935a3e36cf5f2333208008cbcaa131af1d572a.jpg
Ferdinand Hutahean (Sumber foto : Istimewa)

Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Kamis (15/6/2016) di gedung DPR menghadap Komisi III justru berakhir anti klimaks bagi para pendukung anti korupsi dan bagi semua kelompok yang menjadi korban keberingasan Ahok. Akhirnya banyak publik yang membenarkan tulisan dalam undangan Kementrian Dalam Negeri yang menuliskan KPK sebagai Komisi Perlindungan Korupsi.

Sebuah tulisan yang entah disengaja atau tidak namun nuansa itu saat ini sangat kental benar ketika KPK menyatakan dihadapan Komisi III DPR RI bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum atas kasus jual beli sebagian lahan RS Sumber Waras. Inilah kejutan yang disampaikan oleh KPK kepada publik.

Atas pernyataan tersebut, kami jadi mempertanyakan dasarnya kenapa pimpinan KPK periode lalu meminta BPK melakukan audit investigasi atas transaksi RS Sumber Waras ini setelah sebelumnya banyak temuan BPK yang menyatakan sempurna pelanggaran atas proses pembelian lahan Sumber Waras yang dilakukan Ahok.

Namun ironi besarnya, temuan audit BPK sebagai sebuah lembaga negara yang lahir dan bersumber dari Konstitusi harus menanggung malu dan harus dicap sebagai auditor bodoh karena ternyata temuannya adalah omong kosong yang menyatakan adanya kerugian negara atas kasus tersebut.

Kami mendesak BPK agar melakukan langkah konkret perlawanan kepada lembaga KPK yang lahir hanya atas perintah UU dan bersifat ad hock atau sementara. BPK tidak boleh diam jika tidak mau disebut auditor bodoh.

Jika BPK diam atas sikap KPK tersebut jangan salahkan publik yang akan menjustifikasi BPK sebagai auditor bodoh atas hasil auditnya terkait lahan RS Sumber Waras. BPK harus mempertahankan pendapatnya dan demi harga diri lembaga, sebaiknya BPK mengajak KPK bersama sama melakukan pembuktian dilapangan dengan menyertakan pihak independent.

Sudah benar ibu Mega sang Ketua Umum PDIP yang dulu pernah bilang KPK sudah tidak dibutuhkan lagi dan bisa dibubarkan. Sekarang terbukti bahwa KPK yang awalnya sebagai lembaga penegakan hukum telah bertransformasi jadi alat politik. Ini sudah menyimpang, KPK layak dibubarkan karena sudah tidak bekerja berdasarkan dalil dalil hukum namun sudah bekerja atas dalil dalil politik.

Sungguh KPK memang layak bubar, atau minimal diganti nana jadi Komisi Perlindungan Korupsi.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Menyuruh Rakyatnya Sendiri Pindah Negara, Narasi Buruk Seorang Presiden

Oleh Didi Irawadi Syamsuddin, S.H.,LL. M
pada hari Jumat, 24 Jul 2026
Seorang Presiden dipilih bukan untuk menyuruh rakyatnya pergi, melainkan untuk memastikan rakyatnya tetap punya alasan mencintai dan bertahan di negerinya sendiri. Ketika rakyat mengeluhkan harga ...
Opini

Dari Bayi dalam Pelukan Messi ke Pewaris Camp Nou Ketika Sejarah Barcelona Menulis Estafet Dua Generasi

Ada foto yang tampak biasa, tetapi kemudian berubah menjadi bagian dari sejarah. Dalam foto yang kembali ramai dibicarakan hampir dua dekade kemudian, Lionel Messi yang masih sangat muda terlihat ...