Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Rabu, 16 Nov 2016 - 19:43:42 WIB
Bagikan Berita ini :

MUI ke Polri: Jangan Main-Main, Kami Kawal Hingga Akhir

46MUILAGI.jpg
MUI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Status tersangka yang disematkan kepada calon petahana gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disebut baru awal dari proses penegakan hukum, terkait kasus penistaan agama, surah Al-Maidah 51.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin kembali mengingatkan aparat kepolisian tidak main-main dalam menuntaskan kasus gubernur DKI non aktif itu.

Menurutnya, masalah penistaan agama tak bisa dipandang sepele. Kata Din, pernyataan Ahok adalah masalah besar dan sangat serius. Karena perwujudan intoleransi dan anti kemajemukan antar umat beragama di bumi nusantara.

"Penistaan agama adalah masalah besar yang pernah terjadi di masa lampau dan terulang kembali oleh Ahok. Itu tidak bisa dipandang sebagai masalah kecil," kata Din bersama perwakilan para petinggi Ormas Islam di Gedung Pusat Dewan Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).

Din juga mengingatkan, bahwa umat Islam dan para ulama memiliki jasa besar pada berdirinya bangsa Indonesia. Sehingga umat Islam memiliki kewajiban untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia.

Karenanya, menurut Din, wajar bila umat Islam merasa tersinggung bila urusan agama diusik. Dia pun berharap persoalan kasus Ahok bisa segera dituntaskan dan tidak berlarut-larut.

"Kami menuntut keadilan, cepat, transparan. Kami akan mengawal sampai akhir. Jangan main-main dengan persoalan ini. Kasus penistaan agama ini tidak ada kaitan dengan agama dan etnik tertentu. Jadi jangan ada yang memanfaatkan situasi ini," ujar mantan Ketum PP Muhammadiyah‎ itu.

Sementara itu perwakilan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), MS Kaban menyampaikan apresiasi atas penetapan tersangka kepada Ahok.
Kaban juga memastikan, pihaknya akan akan mengawal proses hukum kasus Ahok hingga ke meja hijau pengadilan.

"Prinsipnya, proses penegakan hukum akan kami kawal sampai proses akhir di pengadilan. Ini penting dalam upaya menjaga dan membangun keutuhan bangsa," tegas Kaban. (icl)

tag: #ahok  #islam-menggugat-ahok  #lawan-ahok  #mui  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...