JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pengamat Politik Umar Hasibuan menyebut tak ada alasan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk tidak memberhentikan sementara jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lantaran telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.
Hal ini disampaikan Umar menanggapi kembalinya Ahok ke Balai Kota DKI menduduki jabatan Gubernur setelah masa cuti kampanye selesai di perhelatan Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Statusnya sebagai terdakwa dalam persidangan penodaan agama yang dilakukan Ahok, harusnya Menteri Dalam Negeri mencopot Ahok dari jabatannya tersebut," ujar Umar saat dihubungi, Minggu (12/2/2017).
Mantan Staf khusus Mendagri Bidang Otonomi Daerah itu menganggap pemberhentian sementara Ahok harus dilakukan karena ancaman pidana dalam kasus yang membelitnya di atas lima tahun penjara.
Kata dia, apabila merujuk pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, sebagai terdakwa, Ahok seharusnya diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
"Sederhananya, dengan statusnya sebagai tersangka, Ahok telah diancam pidana penjara selama 5 tahun. Dengan demikian, Mendagri harus tunduk dan patuh terhadap amanat UU Pemerintahan Daerah tersebut," jelas Umar menambahkan. (icl)