Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 13 Feb 2017 - 10:26:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok Kembali Gubernur, JPU: Itu Bukan Urusan Jaksa

69jpu.jpg
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ali Mukartono (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengaku tidak dalam kapasitas mengurusi aktifnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta kembali.

Menurut Ali, dirinya hanya mengenakan Ahok dengan dua dakwaan. Yaitu Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Itu bukan urusan jaksa. Itu urusan pemerintah," kata Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

Oleh karenanya, ia meminta putusan dakwaan kepada Ahok tidak dikaitkan dengan aktifnya mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Bagaimana pun, keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak ada kaitannya dengan persidangan Ahok.

"Pasalnya sudah jelas, yaitu," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan alasan belum diberhentikannya sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.

Ahok bakal kembali menjabat sebagai gubernur DKI seiring cuti kampanyenya akan berakhir pada 11 Februari 2017 besok.

"Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu. Jaksa menuntut kan tidak alternatif A dan B, sudah pasti satu," kata Tjahjo. (plt)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement