Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Sabtu, 06 Mei 2017 - 10:34:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Keras, ICW Sebut Hak Angket KPK Premanisme Politik

57donalfarzicw.jpg
Peneliti ICW Donal Fariz (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan, Hak Angket KPK sebagai bentuk premanisme politik. Sebab, sidang paripurna DPR yang mengesahkan Hak Angket KPK tidak sah karena tak memenuhi syarat kuorum.

"Ini premanisme secara politik, putusan Angket KPK kemarin keluar dari tata aturan," kata Peneliti ICW Donal Fariz dalam diskusi bertajuk 'Meriam DPR Untuk KPK' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2017).

Donal menyatakan rapat paripurna saat mengambil keputusan Hak Angket KPK tidak sesuai dengan Pasal 199 Ayat (3) UU 17/2014 tentang MD3. Pasal ini mengatakan, usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Hak Angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

Sementara itu UU 17/2014 tentang MD3, kata Donal, Pasal 231 Ayat (1) dan Ayat (2) menyatakan bahwa, (1) pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, (2) apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

"Kalau dia bilang sebagian besar fraksi setuju, tunggu dulu. Persetujuan dari anggota yang hadir, bukan fraksi. Itu beda lho, persetujuannya bukan fraksi tapi persetujuannya adalah persetujuan 1/2 anggota dan disetujui. Yang hadir kemarin enggak sampai setengah," ujarnya.

"Masing-masing anggota DPR kan punya hak suara. Tiba-tiba pimpinan ketuk palu, itu 'abuse of power'. Fungsi pimpinan mefasilitasi, Fahri itu bukan pemimpin PT (perusahaan) yang bisa asal ketuk palu," pungkasnya. (plt)

tag: #hak-angket-kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Dipimpin Puan, DPR Sahkan UU RAPBN 2026

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Sep 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen. Salah satu agenda dalam rapat ...
Berita

DPR Harap Presiden Prabowo Suarakan Kemerdekaan Palestina di Pidato Majelis PBB

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat. Wakil Ketua ...