JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)Ismail Yusanto angkat bicara soal putusan hakim yang menjatuhkan dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
"Yang paling penting bahwa hakim menyatakan Ahok terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 156a KUHP, artinya Ahok terbukti menista agama ini adalah poin yang paling penting," kata Ismail di Kantor DPP HTI, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Berbeda jika hakim memutuskan Ahok tidak bersalah dalam kasus penodaan agama. Menurutnya, jika itu diputuskan akan berdampak buruk pada pemerintahan Joko Widodo.
"Kita sudah pernah mengatakan bahwa Ahok tidak bersalah tidak terbukti menista, ini akan memicu penistaan-penistaan yang mungkin jauh lebih besar di masa-masa yang akan datang," ucapnya.
Meski demikian, kata Ismail, tadinya ia berharap majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman maksimal, yakni 5 tahun penjara sebagaimana ancaman dalam pasal 156a KUHP.
Ia juga menilai perjuangan umat Islam tak sia-sia yang meminta mantan Bupati Belitung Timur itu ditahan.
"Oleh karena itu ini bukti perjuangan umat Islam yang sudah dilakukan pada Oktober 2016 sesat meledaknya peristiwa itu pidato di kepulau seribu," tandasnya.(yn)