Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 10 Mei 2017 - 17:44:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Vonis Ahok, DPR Minta Dewan HAM PBB Tak Mencampuri Hukum Indonesia

86rofi-munawar.jpg
Rofi Munawar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Badan Kerjasama Antara Parlemen (BKSAP) DPR Rofi Munawar meminta Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak mencampuri hukum Indonesia soal vonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.


"Sudah sepantasnya lembaga internasional maupun Pemerintah dan parlemen negara lain menghormati keputusan hakim yang ada di Indonesia. Proses Hukum sudah berjalan dengan semestinya dan mekanisme persidangan dilakukan secara transparan dan berasaskan keadilan. " kata Rofi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Legislator asal Fraksi PKS ini menambahkan, hakim telah memutuskan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan pertimbangan yang memperhatikan semua pihak. Terbukti dengan menggelar persidangan yang dilakukan secara maraton sebanyak 21 kali dengan menghadirkan puluhan saksi dan saksi ahli, baik dari pihak jaksa maupun terdakwa.

"Indonesia memiliki kedaulatan hukum dan bersifat independent, sehingga keputusannya tidak bisa di intervensi. Kalau memang ada keberatan atau ketidakpusan atas sebuah keputusan, maka dibuka ruang dan mekanisme untuk menempuh jalur hukum berikutnya. Dan itu diatur di dalam undang-undang," tegasnya.

Kasus ini memang banyak mendapatkan sorotan internasional. Namun perlu dicatat, ujar Rofi, bahwa keputusan telah dibuat dan semua harus menghormati proses keputusannya.

"Lembaga internasional seperti Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR), Amnesti Internasional, Uni Europa, parlemen Belanda dan lainnya sudah sepantasnya menghargai keputusan hakim terkait penistaan agama. Karena itu bagian dari undang-undang yang berlaku di Indonesia. Itu harus dihormati, jangan kemudian mendesak penghapusan pasal itu. Itu namanya campur tangan urusan sebuah negara yang tidak boleh dilakukan". pungkasnya.

Diketahui, kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, menjadi sorotan internasional. Dewan HAM PBB bahkan mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum soal penistaan agama.

"Kami memperhatikan hukuman penjara untuk Gubernur Jakarta atas tuduhan penodaan agama Islam. Kami mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum penistaan," demikian pernyataan Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR) melalui akun Twitter resmi mereka.(yn)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Tambahan Minyak Jadi 2 Liter Dalam Bansos Pangan Bagi Masyarakat Rentan Merupakan Usulan Pimpinan DPR

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Sep 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan rencana stimulus ekonomi yang nilainya mencapai Rp 16,23 triliun, dengan memberikan paket bantuan sosial (bansos) berisi 10 ...
Berita

Abduh PKB Desak Aparat Pukul Warga Diberi Efek Jera

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak institusi kepolisian dan TNI untuk memberikan efek jera terhadap mereka yang melakukan kekerasan pemukulan kepada warga sipil. ...