Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Jumat, 12 Mei 2017 - 17:35:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Warga Cempaka Putih Keluhkan Aksi Ahoker Hingga Dini Hari

51aksiahoker.jpg
Aksi Ahoker di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017) sore hingga Kamis (11/5/2017) dini hari (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Warga di kawasan sekitar Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat mengeluhkan aksi Ahoker di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Rabu (10/5/2017) sore hingga Kamis (11/5/2017) dini hari.

Seorang warga bernama Imran (42) menyatakan, para pendukung Ahok membuat kegaduhan lantaran menyalakan musik dari mobil orasi dari jam 22.00 malam hingga 02.00 dini hari.

"Nggak selesai-selesai itu (aksi). Kok bisa aksi sampai jam 2 pagi? Sudah gitu nyalain musik keras-keras. Jelas kami terganggu sekali," ujar Imran di lokasi, Jumat (12/5/2017).

Para warga sekitar mempertanyakan mengapa pihak kepolisian tidak membubarkan aksi sebelum jam 18.00 sesuai ketentuan Peraturan Gubernur nomor 228/2015. Tercantum dalam Pasal 5 bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00 sampai pukul 18.00.

"Setahu saya kalau mau aksi batas maksimal sampai jam 6 sore. Kok bisa ini sampai jam 2 pagi? Polisi kemana?" katanya.

Di sisi lain, menanggapi aksi yang dilakukan hingga dini hari di depan PT DKI Jakarta, Camat Cempaka Putih, Andri Ferdian menyampaikan, kebebasan mengemukakan pendapat haruslah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.‎

"Menyuarakan pendapat memang hak semua warga negara, tapi lakukanlah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Andri.

Meski dirinya tidak mengetahui izin aksi tersebut, Andri mengatakan pihaknya tetap memonitor perkembangan di lapangan karena aksi berada di wilayah kewenangannya.

"Kami juga nggak tahu ada izinnya apa gak, mungkin pihak kepolisian yang lebih tahu. Tapi tetap kami monitor," tuturnya.

Kombes Suyudi Ario Seto, Kapolres Metro Jakarta Pusat, mengatakan izin pelaksanaan aksi di depan PT DKI Jakarta berada di tangan Polda Metro Jaya.

"Pihak Polda yang mengeluarkan," singkatnya.

Ia menambahkan, hal serupa tidak akan terulang kembali dan akan menertibkan aksi sebelum jam 18.00 dengan memberikan toleransi tambahan waktu selama 1 jam.

"Kami kasih toleransi lah sampai 1 jam kalau misalnya untuk bakar lilin. Lebih dari itu akan kami tertibkan," kata Suyudi. (plt)

tag: #ahok  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...