Berita
Oleh Sahlan pada hari Kamis, 20 Jul 2017 - 12:05:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Novanto Akhirnya Nongol Pimpin Rapat Paripurna

98setnov1.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ketua DPR Setya Novanto akhirnya hadir dalam sidang Paripurna, Kamis (20/7/2017). Rapat itu beragendakan pengambilan keputusan terhadap RUU Pemilu.

Rapat yang baru dimulai pada pukul 11.00 WIB ini, terlihat Novanto hadir memimpin rapat paripurna didampingi keempat wakil ketua DPR lainnya, Fahri Hamzah, Fadli Zon, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto.

Bahkan, Novanto memimpin langsung pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PDIP Karolin Margret yang digantikan oleh Erwin Tobing. Pelantikan ini sebelum masuknya pembahasan angenda paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu.

Sedangkan pada rapat Paripurna pada Selasa (18/7/2017) lalu, yang membahas laporan pertanggungjawaban APBN 2016, Novanto tidak hadir.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto menjadi tersangka kasus pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Dia resmi jadi tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup. KPK menetapkan saudara SN anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. Karena menguntungkan diri sendiri menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.

Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini menjadi tersangka mempunyai peran dalam proses perencanaan serta pengadaan barang KTP-el di DPR. Selain utu, SN melalui AA diduga juga mengondisikan pemenang barang dan jasa KTP-el.

Sejauh ini, terdakwa dalam kasus ini adalah mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Irman sudah dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut lima tahun penjara. Kemudian Miryam S Haryani didakwa melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 12 tahun penjara.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Andi disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.(yn)

tag: #korupsi-ektp  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...