Opini
Oleh Prijanto pada hari Kamis, 19 Okt 2017 - 08:44:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Kriminalisasi Anies Akibat Kekeliruan Memaknai Inpres 26/1998

42medium_11prijanto.jpg
Prijanto (Sumber foto : Istimewa )

Benarkah Anies Baswedan melanggar Inpres Nomor 26 Tahun 1998, dengan ucapan kata Pribumi? Ya entar dulu. Mari kita baca baik-baik dengan hati dan pikiran yang bening, tanpa ada dendam politik, akibat kekalahan berpolitik atau karena bersebrangan secara politik.

INPRES NO. 26/1998 tentang MENGHENTIKAN PENGGUNAAN ISTILAH PRIBUMI DAN NON PRIBUMI DALAM SEMUA PERUMUSAN DAN PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN, PERENCANAAN PROGRAM, ATAUPUN PELAKSANAAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Adalah Instruksi Presiden kepada:

1. Para Menteri;
2. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
3. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
4. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. :

Agar :
Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Tidak ada larangan untuk para pejabat tersebut untuk menyebut kata pribumi atau non pribumi dalam hubungan apapun, apalagi untuk mengingatkan sejarah perjuangan kaum Pribumi ataupun untuk menggugah semangat kaum Pribumi untuk berkarya mengisi kemerdekaan.

Larangan untuk para pejabat tersebut hanya dalam Perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

Jadi kegaduhan atas pidato politik Anies, tampaknya patut diduga sebagai bagian implementasi dari rencana ganggu gusar atas kerja Anies ke depan.

Apakah Anies panik? Keliru besar hitungan semacam itu. Dari ajakan Anies saja bisa membulatkan tekad kaum Pribumi, apalagi ditambah ada orang yg tdk suka kepada Pribumi. Ini berbahaya. Sebaiknya harus dihentikan mempersoalkan pidato Anies.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Pertumbuhan dan Keadilan yang Masih Tertinggal

Oleh Swary Utami Dewi
pada hari Selasa, 07 Jul 2026
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia mampu menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global. Pertumbuhan ekonomi Indonesia terkini mencapai 5,61%. Angka pertumbuhan di atas 5% ini ...
Opini

Ketika Rakyat Diharuskan Berhemat, Kekuasaan Berpesta Program

Sebuah negara tidak runtuh hanya karena ekonomi melemah. Negara mulai kehilangan arah ketika hukum terasa semakin tajam kepada sebagian orang, tetapi tumpul kepada sebagian yang lain. Saat itulah ...