Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 05 Mar 2018 - 17:19:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Eks Ketua MKD Sebut UU MD3 Kembali ke Zaman Orba

82uumd3lagi.jpg
Ilustrasi UU MD3 (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengaku tidak sependapat dengan substansi UU MD3 hasil revisi yang sudah disahkan DPR baru-baru ini. Terutama soal penambahan kewenangan bagi MKD.

Menurutnya, ada sejumlah pasal yang tidak sesuai dengan semangat reformasi.

"Pasal 122 huruf K misalnya. Itukan delik umum yang pada dasarnya sudah diatur dalam KUHP. Ini sama saja kembali ke zaman orde baru (orba)," tegas Politikus PKS itu di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (05/03/2018).

Yang jelas, kata dia, dirinya sangat tidak setuju dengan kewenangan baru yang diberikan ke MKD.

"Buat apa penambahan kewenangan itu. FPKS pada prinsipnya menolak terutama yang berkaitan dengan soal pemanggilan," tandasnya.

Tak hanya itu, Surahman juga mengaku mendukung jika ada pihak-pihak yang ingin melakukan uji materi terhadap UU MD itu.

"Kita dukung kalau ada yang mau Judicial Review soal UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK)," pungkasnya. (plt)

tag: #uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MKD Gelar Sidang Terbuka di Kasus Uya Kuya Cs, DPR Tunjukkan Sebagai Lembaga yang Tak Anti-Kritik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 03 Nov 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menggelar sidang awal terkait pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan partainya buntut kasus "joget DPR" ...
Berita

Banyak Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Komisi IX DPR Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Nasional

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional dan menjamin perlindungan hak pasien. Hal ini ...