JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Hukum DPP PDIP Trimedya Pandjaitan mengaku, pihaknya telah mencermati seluruh pernyataan pengusaha Made Oka Masagung, baik di berita acara pemeriksaan (BAP) maupun dalam persidangan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengklain, Oka tidak pernah sekalipun menyebutkan nama Puan Maharani dan Pramono Anung, sebagaimana disampaikan Setya Novanto dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
"Kami paham Pak Setnov dalam situasi tertekan dan berupaya menjadi justice collaborator. Tampilan psikologis orang seperti ini adalah mencoba menampilkan bahwa dirinya bukan designer," kata Trimedya saat dihubungi, Jumat (23/3/2018).
"Apa yang disampaikan Pak Setnov menurut KUHAP, masuk kategori testimonium de auditu. Jadi sangat lemah dan lebih sebagai sensasi politik demi keringanan hukuman," tambahnya.
Lebih lanjut Trimedya mengatakan, pokok materi persidangan harus melihat BAP dan keterangan para saksi di pengadilan.
Apalagi, terang dia, dalam BAP Nazaruddin pada 22 Oktober 2013 sangat tegas bahwa asal mulai kebijakan tersebut adalah dari dua menteri kabinet Indonesia bersatu (KIB) Gamawan Fauzi dan Sudi Silalahi.
Ditambah, BAP pada 17 Februari 2017 Nazaruddin menyatakan pertemuan dirinya bersama Anas Urbaningrum dengan Setya Novanto dan Andi Narogong yang mengatur kesepakatan pembagian fee termasuk yang diberikan ke Gamawan Fauzi.
"PDI Perjuangan mendukung pengembangan kasus tersebut berdasarkan BAP dan keterangan saksi di pengadilan, bukan atas dasar issue dengan motif politik," jelasnya.(yn)