Opini
Oleh Dr. Fuad Bawazier (Pengamat Ekonomi) pada hari Jumat, 27 Apr 2018 - 07:38:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Serangan Balik Mafia Bank Century dan Mafia BLBI?

68fuad.jpg.jpg
Dr. Fuad Bawazier (Sumber foto : ist)

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar yang dalam Praperadilan memutuskan memerintahkan KPK agar menetapkan Budiono dkk sebagai TERSANGKA skandal pembobolan (bail out) BANK CENTURY Rp6,7 Triliun hanya dalam bilangan hari langsung di demosi menjadi hakim Pengadilan Negeri Jambi alias turun kelas.

Padahal putusan hakim ini seharusnya diacungi jempol dan di apresiasi sebab mengakhiri kebuntuan pengusutan perkara Bank Century. Meskipun kejadiannya telah 10 tahun sejak bailout th 2008 hingga sekarang th 2018, KPK selalu berdalih bhw pengusutan skandal BC masih dlm penyelidikan alias belum ada TSK baru. Publik sulit menerima alasan KPK ini sebab kasusnya sudah terang benderang dengan bukti bukti yang sudah berkali kali jadi bahasan umum di banyak tempat dan kesempatan dengan mengungkapkan berbagai macam pelanggaran dan ketidaklaziman proses bail out BC.

Dilain pihak, KPK yang defacto “tidak mampu” alias defacto dinilai menghentikan perkara ini, dikhawatirkan publik bhw lama kelamaan kasus ini akan kedaluwarsa. Anehnya KPK juga tidak mau mengalihkan perkara ini ke kepolisian atau kejaksaan (yang bila tidak terbukti bisa menerbitkan SP3), atau membentuk TGPF bila benar benar kesulitan mencari bukti bukti. Jadi logislah bila publik menduga bhw KPK memang sengaja mendiamkan alias melindungi perkara ini agar tidak berlanjut. Jika demikian tentu ada kekuatan hebat yang mampu menekan atau “menitipkan” perkara BC ini kepada KPK agar tidak berlanjut.

Dalam situasi inilah MAKI (penggugat) menduga bahwa KPK diam diam telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dengan mendiamkan atau melindungi pelaku skandal BC, dengan cara tidak meningkatkan pengusutannya ke penyidikan. Karena itu MAKI mengajukan gugatan praperadilan, dan hakim cerdas Effendi Mukhtar yang menggunakan akal sehat dan hati nuraninya untuk membaca aspirasi atau tuntutan keadilan masyarakat telah membuat putusan yang merupakan terobosan untuk mengakhiri kemacetan perkara BC. Dalam penafsiran kami putusan ini jelas untuk menghentikan alasan yang dinilai hanya akal akalan KPK. Apalagi ada bocoran informasi dari dalam KPK sendiri bahwa perkara BC sebenarnya sudah lama selesai tinggal keputusan pimpinan KPK sendiri maunya bagaimana?

Bagi saya yang tahu dan mengikuti langsung skandal atau perkara pembobolan perbankan sejak era BLBI (1997/1998), yakin betapa kuatnya Mafia Perbankan ini baik secara finansil (dari Dana perampokannya itu) maupun jaringan politiknya di banyak jajaran penguasa. Karena itu saya menduga kuat (dalam hati sebenarnya sudah amat yakin) bahwa Mafia Perbankan ini (BLBI dan Bank Century) marah besar dengan putusan hakim Effendi Mukhtar yang bukan saja mengusik kenyamanan atau strategi mereka tapi takut merembet ke BLBI.

Sekali lagi saya tidak menuduh karena saya bukan aparat hukum yang mampu mengumpulkan bukti bukti, cuma haqqul yakin bahwa Mafia Perbankan ini marah dan hakim Effendi Mukhtar terkena imbas kemarahan Mafia sekaligus sebagai peringatan bagi yang lain yang coba coba mengusik BLBI dan Bank Century. Indikasi lain, mereka yang buron juga sulit tertangkap atau dibawa pulang ke Indonesia; dan harta mereka yang sebenarnya kita semua tahu dan ada di depan mata, tidak di sita (utk menutup kerugian negara) karena sekali lagi saya yakin ada kekuatan besar yang melindunginya.

Tapi kami yakin Allah Yang Maha Kuasa tidak tidur, dan karena itu cepat atau lambat kebusukan itu akan terungkap. Kini semua terpulang kpd independensi dan nyali KPK, monggo melangkah maju dengan atau tanpa putusan hakim praperadilan. We love you KPK.

TeropongKita adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongKita menjadi tanggung jawab Penulis

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #bank-century  #kasus-blbi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...