JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri menyatakan, kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ditengarai melibatkan banyak pihak.
Dia pun menilai, tidak logis bila yang divonis hanya mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto. Sebab, setiap perkara ada pihak yang menyuruh melakukan dan membantu melakukan.
"Semestinya ada pelaku lain," kata Syaiful saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/5/2018).
Lebih lanjut, Syaiful meyakini, fakta persidangan bisa mengungkapkan adanya tersangka baru.
"Memang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap suatu perkara korupsi dengan alat bukti yang hampir sempurna alias tidak gegabah," tukasnya.