Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Selasa, 01 Mei 2018 - 12:44:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar Hukum: Tidak Logis Jika Hanya Novanto yang Divonis

11novanto3.jpg.jpg
Terdakwa korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri menyatakan, kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ditengarai melibatkan banyak pihak.

Dia pun menilai, tidak logis bila yang divonis hanya mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto. Sebab, setiap perkara ada pihak yang menyuruh melakukan dan membantu melakukan.‎

"Semestinya ada pelaku lain," kata Syaiful saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Lebih lanjut, Syaiful meyakini, fakta persidangan bisa mengungkapkan adanya tersangka baru.

"Memang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap suatu perkara korupsi dengan alat bukti yang hampir sempurna alias tidak gegabah," tukasnya.

tag: #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement