JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemnaker RI) hari ini membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dasar pembentukan Satgas tersebut menyusul maraknya TKA yang masuk ke Indonesia.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan pembentukan Satgas ini penting karena untuk mengawasi TKA yang berada di Tanah Air.
"Satgas ini dipandang perlu untuk dihadirkan untuk mengawasi TKA," kata Hanif di Gedung Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018) siang.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Hanif, Satgas TKA melibatkan beberapa lembaga kementerian lainnya.
"Melibatkan 24 Lembaga pemerintah, sedangkan jumlah Satgasnya 45 orang," tegas Hanif.
Beberapa kementerian yang terlibat diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri.
Tak hanya kementerian, satgas juga melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Badan Intelijen Strategis TNI. (plt)