JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sejumlah Anggota DPR RI memberi penjelasan setelah kurang lebih satu jam diperiksa penyidik KPK. Mereka diperiksa terkait penyidikan kasus e-KTP.
Anggota legislatif tersebut yakni mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Mirwan Amir, mantan Anggota Komisi II DPR RI Khatibul Umam Wiranu, dan Anggota DPR RI Komisi II Arif Wibowo.
Ketiganya kompak mengaku mereka tidak mengenal tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Irvanto merupakan keponakan Setya Novanto yang telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus e-KTP.
"Gak kenal sama sekali saya. Gak pernah ketemu," kata Mirwan di Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
"(Saya ditanya) tentang biodata saja, saya kenal apa gak sama Irvanto sama Oka. Saya gak ada yang kenal, makanya cepet kan, cuman satu jam," kata Khatibul di tempat yang sama.
Begitupun dengan Arif Wibowo, yang sedikit terburu-buru pergi meninggalkan KPK saat berusaha ditanya sejumlah awak media.
"Gak pernah. Tau, kenal, juga enggak. Apalagi bertemu, belum pernah," ujarnya sambil bergegas pergi.
Lebih lanjut, Mirwan juga menegaskan bahwa selama ia menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, ia tidak tau menau soal penganggaran e-KTP tersebut.
"Kan saya di Banggar tidak membahas postur APBN. Itu di bahas di Komisi II. Sudah diajukan ke Banggar, sudah di bahas di Komisi II, kemudian diserahkan ke Banggar, ke Sekertariat," tuturnya.
Sedangkan, Khatibul menjelaskan hari ini KPK tidak banyak memberikan pertanyaan kepada dirinya.
"Gak ada (poin besar hari ini). Cuman dua (total pertanyaan), kenal atau tidak kenal dan ada hubungan keluarga tidak," pungkasnya.(yn)