JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Eks Menko Ekuin era Pemerintahan Gusdur, Rizal Ramli (RR) menegaskan, skema utang yang dilakukan pemerintah didasarkan pada pertimbangan defisit keuangan negara. Hal itu hanya bisa dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara negara.
"Yang jelas semua utang Negara diusulkan oleh Menkeu ke DPR untuk menutupi defisit Anggaran," terang RR saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/08/2018).
"Dalam UU APBN, disebutkan jumlah sementara detil pelaksanaannya adalah kewenangan Pemerintah cq. Menkeu," sambungnya.
Dalam UU Keuangan Negara, menurut begawan ekonomi itu, semua perjanjian utang Negara ditandatangani Menkeu selaku Bendahara Negara.
"Artinya tidak ada Menteri teknis yang bisa buat utang kecuali Menkeu," terang RR.
"Bahkan sekarang penerimaan hibah pun kalau lewat lembaga pemerintah harus atas persetujuan Menkeu," pungkasnya. (Alf)