JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mengapresiasi, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan uji materi UU No 1/1974 tentang Perkawinan ihwal batas usia pernikahan bagi perempuan yang semula 16 tahun, yang dinilai inkonstitusional.
Menurut Okky, putusantersebut telah menempatkan perempuan dalam proteksi konstitusional dan berkeadilan.
"Kendati putusan tersebut harus ditindaklanjuti oleh pembuat UU yakni DPR dan pemerintah untuk mengubah norma yang terdapat dalam UU Perkawinan tersebut dengan batasan waktu tiga tahun sejak putusan MK ini dibacakan," kata Okky di Jakarta, Minggu (16/12/2018).
Politisi Nasdem ini menilai, persoalan batas minimal usia nikah perempuan dari 16 tahun harus diubah menjadi 19 tahun, tidak sekadar semata-mata supaya sama dengan laki-laki.
Lebih dari itu, lanjut dia, angka tersebut memiliki filosofi atas proteksi terhadap perempuan khususnya dari sisi alat reproduksi perempuan serta kematangan mental perempuan dalam berumahtangga.
Di samping itu, World Health Organization (WHO) mendefinisikan usia anak yakni di usia 18 tahun ke bawah.
"Persoalan di lapangan atas praktik pernikahan dini di sejumlah daerah di Indonesia menjadi tantangan bagi stakeholder untuk memberi edukasi kepada masyarakat secara paripurna," jelasnya.
"Peran BKKBN, Kantor Urusan Agama (KUA), serta tokoh agamawan dibutuhkan untuk menyampaikan tentang urgensi usia dewasa dalam menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan," tambahnya.
Pasalnya, terang dia, dampak negatif pernikahan dini bisa mengakibatkan tingkat kerawanan bayi dan ibu meninggal saat melahirkan, gizi buruk, dan stunting serta persoalan sosial yang diakibatkan ketidakmatangan usia dalam merajut perkawinan.
"Saya mendorong stakeholder khususnya dari kalangan Civil Society Organization (CSO) untuk mengawal proses perubahan UU No 1/1974 tentang Perkawinan terkhusus dalam perubahan norma tentang batas usia minimal pernikahan bagi perempuan," tegas dia. (Alf)