Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 11 Mar 2019 - 16:01:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Lagi, 132 Warga Negara Asing di Jateng Miliki e-KTP

tscom_news_photo_1552294898.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

SEMARANG (TEROPONGSENAYAN) --Sebanyak 423 Warga Negara Asing (WNA) di Jawa Tengah berhak untuk melakukan rekam e-KTP. Dari data kependudukan, 132 diantaranya sudah memegang e-KTP.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ramli HS, mengatakan berdasarkan data keimigrasian, sampai saat ini ada 5.156 WNA di Jawa Tengah.

"Pemegang izin tinggal kunjungan ada 374 orang, izin tinggal terbatas 4.070 orang, izin tinggal tetap 423 orang," kata Ramli saat rapat koordinasi tim pengawasan orang asing di Hotel Harris Semarang, Senin (11/3/2019).

Pemilik izin tinggal tetap itulah yang menurut Ramli berhak untuk melakukan rekam e-KTP. Syaratnya, yaitu usia di atas 17 tahun dan sudah menikah. "Mereka berdomisili di Indonesia," terang dia.

WNA bisa memiliki e-KTP sebagaimana diatur UU No 24 tahun 2013. Namun terkait sudah rekam data atau belum, lanjut Ramli, hal itu sudah ranah Disdukcapil.

"Sejauh mana implementasinya sudah urus KTP itu wewenang Disdukcapil," tegasnya.

Sementara itu Kepala Dispermadesdukcapil Jawa Tengah, Sugeng Riyanto, mengatakan jumlah sudah ada 132 WNA di Jateng yang memiliki e-KTP. Namun ia menegaskan WNA tersebut tak masuk daftar pemilih tetap karena tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu.

"Berarti sampai saat ini ada 132 WNA. Tapi pemegang itu sudah diatur undang-undang dan tidak memiliki hak pilih. Kalau bagaimana bisa masuk DPT, bukan kami tidak tahu," kata Sugeng seperti dikutip detik.com.

Jumlah tersebut tersebar di beberapa daerah termasuk yang ada proyek besar contohnya di Jepara ada PLTU Tanjung Jati B, di sana ada tenaga kerja asing walau tidak banyak menurut Sugeng.

"Misal di Jepara itu ada PLTU walau tidak banyak pekerja asingnya. Kemudian ada di Batang, di Semarang sedikit, dan daerah lainnya," jelas Sugeng.

Selain harus mengantongi kartu izin tinggal tetap (KITAP), lanjut Sugeng, sebelumnya WNA itu juga harus punya kartu izin tinggal sementara (KITAS) dengan jangka waktu tertentu. "Jadi syaratnya itu ketat ya," tegasnya.

Untuk diketahui, keberadaan WNA menjadi polemik ketika nama mereka ada yang masuk dalam DPT Pemilu. Di Jawa Tengah sudah ditemukam 20 nama WNA dalam DPT dan 12 di antaranya sudah dicoret KPU. (Alf)

tag: #ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ketua Fraksi PKS Soal Serangan Iran: Israel Biang Kerok Konflik dan Instabilitas Dunia

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan eskalasi konflik Timur Tengah yang memanas akibat serangan drone-drone dan rudal balistik Iran ke wilayah (pendudukan) Israel. ...
Berita

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 47 Ribu Orang Masuk Jakarta

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat jumlah penumpang yang masuk Jakarta pada arus balik Lebaran hari ini, Senin (15/4/2024), mencapai 47.613 orang. Angka ini meningkat ...