Berita
Oleh Fitriani pada hari Senin, 25 Mar 2019 - 17:23:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Saksi Ahli: Masa Jabatan Ketum NasDem Surya Paloh Sudah Berakhir 6 Maret 2018

tscom_news_photo_1553509411.jpg
Ketum NasDem Surya Paloh (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sidang gugatan masa jabatan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (25/3/2019). Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli hukum tata negara dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf SH. MH.

Ditemui usai sidang, Asep menuturkan, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam AD/ART, bahwa masa jabatan adalah lima tahun, maka keabsahan kepengurusan adalah lima tahun. Dalam hal ini, pengurus ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2013, maka berakhirnya kepengurusan adalah tanggal 6 Maret 2018.

"Ketika masa jabatan kepengurusan sudah berakhir, maka tidak sah segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus, yang sudah ditanyakan berdasarkan AD/ART telah berakhir masa jabatannya," tutur dia.

Oleh sebab itu, penulis buku dan 100 makalah menyangkut hukum tata negara, hukum administrasi, hukum lingkungan dan hukum tata ruang ini menegaskan, bahwa maksud gugatan ini bertujuan untuk kembali kepada aturan partai, yakni masa jabatan lima tahun.

"Gugatan ini justru mekhawatirkan mempertanyakan, bagaimana produk hukum yang diterbitkan ketika dia tidak sah, karena habis masa jabatannya. Itu akan dipertanyakan, dikhawatirkan betul. Belum ada pernyataan tidak sah, putusan kan belum diputus, tergantung putusannya nanti, kalau memang itu tidak sah, ya produk hukumnya tidak sah. Konsekwensinya seperti itu," tegas Asep.

Untuk diketahui, masa jabatan Ketum Nasdem Surya Paloh digugat ke PN Jakarta Pusat. Kader Nasdem, Kisman Latumakulita, penggugat, mengatakan masa jabatan Paloh mestinya berakhir pada 6 Maret 2018.

Merujuk pada AD/ART Nasdem, diatur bahwa DPP, mahkamah partai, dan Dewan Pertimbangan Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun. Sementara, Paloh telah menjabat sebagai ketum sejak terpilih dalam Kongres Nasdem pada Februari 2013. Kepemimpinannya kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Amir Syamsudin pada 6 Maret 2013. (Alf)

tag: #partai-nasdem  #surya-paloh  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement