Opini
Oleh Margarito Kamis (Doktor HTN, Staf Pengajar FH Univ. Khairun Ternate) pada hari Minggu, 21 Apr 2019 - 19:01:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemilu Benar-Benar Merusak Konstitusi

tscom_news_photo_1555848061.jpeg
Margarito Kamis (Doktor HTN, Staf Pengajar FH Univ. Khairun Ternate) (Sumber foto : ist)

Pencoblosan suara, untuk sebagian besar telah dilangsungkan padatanggal 17 April yang baru saja berlalu. Tetapi seperti tahap-tahap yang telahterlewatkan, pemilu pada tahap ini juga memperlihatkan adanya masalahyang tak bisa dibilang sederhana. Terlalu banyak masalah yang terjadi pada
tahap ini.

Masalahnya tidak terletak pada siapa diuntungkan dan siapa dirugikan
dari lautan pelanggaran itu.Masalahnya terletak tergilasnya prinsip konstitusi,
khususnya jujur dan adil. Jujur oleh semua pihak dan adil pada semua pihak.
Prinsip bernilai hukum konstitusi ini, dalam pandangan ilmu hukum konstitusi
mutlak harus dipenuhi dalam pemilu. Tetapi justru di situ masalahnya.

Tipikalnya

Surat suara yang telah tercoblos, yang terjadi di begitu banyak TPSdi berbagai daerah, memang tak diikutkan dalam penghitungan perolehansuara. Betul. Tetapi itu tidak mengubah fakta apapun bahwa kenyataan itu
ada. Itu satu soal. Kekurangan surat suara juga sama terjadi di tempat lain.
Tidak berhenti di situ, kecurangan juga teridentifikasi terjadi di berbagai tempat
lain.

Hebatnya kekeliruan-keliruan berkarakter kecurangan itu ditemukansendiri oleh Bawaslu. Bawaslu menemukan kenyataan serusak ini. Terdapat4.589 KPPS dari 4.589 TPS yang mengarahkan pemilih, dan 250 TPS pemilihdiintimidasi (RMol,18/4/19), dan KPPS mencoblos surat suara yang takterpakai pada 860 TPS. Ada pula KPPS yang menutup TPS sebelum pukul 13.Ini terjadi di 3.066 TPS, (Teropongsenayan, 20/4/19).

Di Nias Selatan, bupatinya menemukan kenyuataan 4 Kecamatan diwilayahnya tak bisa melangsungkan pencoblosan. Bupati ini juga menemukankenyataan pencblosan surat suara pada tanggal 17 April menggunakan formulir fotokopian. Saya curiga, katanya, formulir C1 tidak dikirim, yangdikirim formulir fotocopian. Saya akan laporkan tindakan ini ke Bawaslu,provinsi dan pusat, (Eramuslim, 21/4/2019).

Pada bagian lain ditemukan oleh berbagai kalangan kekeliruan inputperolehan suara Prabowo Sandi di Bidara Cina Jatinegara Jakarta Timur.Keduanya seharusnya memperoleh suara sebesar 162 suara dan Jokowi-Ma’ruf sebesar 47 suara, berubah menjadi Prabowo-Sandi 56 suara, danJokowi-Ma’ruf 180 suara. Di TPS 10 Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Prabowo-Sandi memperoleh suara 141 tetapi berubah menjadi tinggal41.

Menariknya kekeliruan demi kekeliruan tak berhenti disitu. Kerusakan lainnya, betapapun surat itu tak dimasukan ke dalam penghitungan, tetapi saja itu memiliki makna. Di Gowa Sulawesi Selatan terdapat surat suara yangtelah tercoblos. Menariknya yang tercoblos adalah Jokowi-Ma’ruf. Hal yang
sama terjadi di Karanganyer Solo, surat suara yang tercoblos adalah Jokowi-Ma’ruf. Pola yang sama juga terjadi di TPS tertentu di Bengkulu. Surat suara tercoblos juga terjadi di Bantul, pada satu TPS.

Lalu bagaimana sifat hukum dari semua itu bila diletakan dalamkerangka hukum konstitusi, termasuk UU Nomor 7 Taun 2017 TentangPemilihan Umum? Beralasankah kekeliruan-kekeliruan itu dinilai sebagai hal
yang mengakibatkan pemilu tak memenuhi asas jujur, adil? Soalnya adalah apakah terdapat organ lain selain KPU yang memegang tanggung jawab mengadakan – mencetak- dan mendistribusikan surat suara?
Kerangka kerja hukum pemilu hanya meletakan tanggungjawab itusepenuhnya kepada KPU, tidak pada orang lain apapun juga. Di titk itu,kenyataan-kenyataan surat suara tercoblos dan salah input tidak cukup
beralasan untuk menunjuknya sebagai hal yang tak bernilai hukum.

Dalam konteks itu, soalnya beralih pada masalah penentuan jujur danadil, sebuah asas pemilu yang dinyatakan dalam konstitusi, yang sejarahnyaadalah menghentikan praktik busuk pemilu di masa lalu. Karena semuakewenangan penyelenggaraan pemilu itu diletakan pada KPU, makakenyataan-kenyataan itu, hemat saya sulit untuk tak menyifatkan, ketidakprofesionalan yang menimbulkan ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam pemilu ini.

Pola Melegitimasi

Pemiliu, khususnya presiden dan wakil presiden dimanapun akanberakhir dengan adanya capres dan cawapres yang kalah dan menang. Selalubegitu, dimanapun di dunia ini. Bahkan pada level tertentu, kalah dan menangdengan cara curang, karena sistem tidak memiliki kemampuan, bahkan menyediakan toleransi khas hukum yang memungkinkan capres menang
secara curang, kecil sekalipun.

Pemilu yang sedang memasuki tahap akhir, tahap penghitungan danpenetapan suara secara nasional, sejauh ini terlihat tak bebas daripelanggaran. Harus diakui pelanggaran tak mungkin dibuat zero dalam setiap
pemilu. Fakta ini dikenali oleh pecundang-pecundang terlatih. Pecundang-pecundang ini, karena itu selalu merindukan pemilu tipikal itu.Pecundang-pecundang konstitusi ini tahu kecurangan dalam pemilu,dalam banyak sistem pemilu, tak pernah bisa dikoreksi secara tuntas. Mereka,kelompok pecundang konstitusi tahu demokrasi menyediakan cara untukmenutupi pelanggaran di satu sisi, dan cara melegitimasi hasil pemilu,seburuk apapun prosesnya di sisi lain.

Mereka tahu betul rakyat, pemilih selalu bisa dikelabui, karena segera setelah memilih akan kembali bergumul dengan hidup sehari-hari yang berat.Pecundang terlatih tahu betul rakyat bisa diarahkan, dibentuk sikap
dan responnya. Mereka juga tahu selalu penting untuk memadati ruangwacana dengan beragam opini. Opini-opini ini dimaksudkan agar kenyataan perolehan angka, yang memenangkan salah satu capres berdasarkan sepersekian angka keseluruhan pemilh, diterima sebagai angka benar, sah.

Mereka tahu, begitu angka tak bernilai hukum itu diumumkan maka orangakan percaya. Ketika orang percaya, maka angka-angka sebaliknya yangmenyanggah angka itu akan ditolak dan diejek. Itu hebatnya demokrasi
konstitusional ala pecundang.Curanglah securang-curangnya, semasif mungkin, sistimatis mungkin,karena kecurangan tipikal itu, hampir pasti tak bakal terungkap. Siapa yangberusaha mengungkap kecurangan tipikal ini, mereka akan dipukul dengan
suara yang bergemuruh dari berbagai penjuru. Suara-suara ini berkisar padaorang yang mempersoalkan kekalahan bukan negarawan, bukan politisiberkelas, tukang bikin ribut dan sejenisnya.

Mereka akan bilang sudahlah terima saja, berbesar hatilah. Dalamsetiap pertarungan pilpres, kata mereka selalu begitu, berakhir dengan kalahdan menang. Sudahlah, terimalah takdir itu. Kedepankanlah ketertiban dankeamanan, persatuan bangsa, keutuhan hubungan sosial, dan lain sejenisnya.
Yang lain akan bilang pergi saja ke Mahkamah Konstitusi, bertempur di sana. Jangan ribut di jalan, karena keributan di jalan itu tipikal orang tak taat hukum, tak taat sistem.

Mereka akan menertawakan formulir C1, formulir kunci untuk keperluan mengoreksi selisih angka perolehan suara. Mereka tahu kerumitanmembuktikannya secara hukum. Ambil misalnya selisih suara 8 juta, maka
diperlukan 8 juta lembar formulir C1. Berapa kontainer yang dibutuhkanmengangkutnya ke MK untuk diteliti? Bisakah MK menelitinya dalam waktu 14 hari, waktu yang diberikan kepada MK menyelesaikan perkara ini? Mustahil.

Tetapi demi bangsa yang kehidupan bernegaranya dipandu dengankonstitusi, bukan dengan dalil politik pecundang dan recehan, maka sesulitdan semustahil apapun usaha mengoreksi selisih angka, formulir C1 tetap memegang kunci, bernilai tinggi. C1 adalah hulu dari semua angka pada
jenjang teratas; kecamatan, kabupaten, kota, provinsi dan nasional. Kala Formulir C1 tak dapat diandalkan, karena berbagai sebab, maka pupuslah elan konstitusi.

Bila itu menjadi kenyataan nanti, maka pemilu presiden kali ini berhasilmembelah konstitusi. Pemilu berlangsung, tetapi terpisah dari asas jujur danadil. Asas jujur dan adil hanya bernilai sebagai huruf-huruf konstitusi, dimulut-mulut ahli dan politisi. Indah di teks, hancur di praktek. Pemilu, dengan demikian tak lebih dari sekadar cara canggih mempecundangi konstitusi. Bilatak segera dikoreksi, pemilu ini jadinya tak memenuhi asas-asas pemilu yangdiatur dalam UUD 1945. ***

Jakarta, 21 April 2019

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Prabowo dan Gaza Solidarity Encampment

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Minggu, 05 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden terpilih Prabowo Subianto melakukan gerakan internasional melalui pikirannya yang dia suarakan di salah satu kolom majalah terbesar eropa, "the ...
Opini

Pesan Menggetarkan Tokoh Aktivis Indonesia: Menghidupi Diri dan Menghidupkan Demokrasi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dalam suatu pertemuan yang melibatkan para aktivis lintas angkatan beberapa hari lalu (2 Mei 2024), dikawasan Mampang, Jakarta Selatan, dr. Hariman Siregar, mantan aktivis ...