Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Minggu, 18 Agu 2019 - 14:15:00 WIB
Bagikan Berita ini :

MPR Sepakat Amandemen Terbatas UUD 1945 pada GBHN

tscom_news_photo_1566110250.jpg
Ketua MPR Zulkifli Hasan (kiri) di acara Peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (18/8/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepakat untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait penerapan sistem perencanaan pembangunan nasional dengan menerapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Hal itu disampaikan Ketua MPR Zulkifli Hasansaat memberikan sambutan di acara Peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

"Melalui pengkajian yang mendalam, fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, melalui Perubahan Terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Zulkifli.

GBHN merupakan haluan negara yang berfungsi sebagai rujukan bagi DPR dan pemerintah dalam merumuskan regulasi.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menegaskan bahwa perubahan terbatas tersebut hanya terkait penerapan GBHN oleh MPR.

Terkait hal-hal di luar topik tersebut yang tertuang dalam pasal lain harus mengikuti proses amandemen dari awal.

"Hanya amandemen terbatas, khusus mengenai perlunya garis besar haluan negara dan ingat, garis besar itu bukannya teknis. Dia filosofis saja," ujarnya.

Zulkifli mengatakan, rekomendasi mengenai penerapan GBHN merupakan salah satu rekomendasi anggota MPR periode 2009-2014.

Kendati demikian, karena usul amandemen tidak dapat diajukan dalam waktu 6 bulan menjelang berakhirnya masa jabatan, anggota MPR pada periode 2014-2019 merekomendasikan anggota periode berikutnya agar melakukan amandemen.

"Untuk itu, MPR masa jabatan 2014-2019 akan merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019-2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkap Zulkifli. (Alf)

tag: #mpr  #uud-45  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pengiriman Bantuan untuk Korban Gempa Terkendala Kapal, NU Bawean Minta Jokowi Turun Tangan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
GRESIK (TEROPONGSENAYAN) --Pengiriman bantuan logistik/sembako untuk korban Gempa Bawean, Gresik, terkendala menyusul minimnya armada kapal barang yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan ...
Berita

Rojih Ubab Maimoen: Media Sosial Bisa Dijadikan Amal di Bulan Ramadan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi 1 DPR RI, KH. Rojih Ubab Maimoen mengajak masyarakat untuk mengunakan media digital dengan sebaik-baiknya. Apalagi, kata ia, di bulan Ramadan yang penuh ...